Kabargresik.com – Mat Supwan (23), terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dituntut hukuman 10 bulan oleh JPU Hadi Sucipto.
Warga Desa Ngargosari kecamatan Kebomas itu dinilai terbukti melanggar pasal 363 KUHP. ,”menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan,” urai jaksa saat membacakan tuntutan.
Majelis hakim yang diketuai Fitria Ade Maya memberikan terdakwa waktu 1 minggu untuk mengajukan eksepsi.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap petugas Polsek Gresik Kota pada Mei 2016 lalu. Dalam sebulan terdakwa berhasil menggarong dua unit sepeda motor milik korbannya. Setiap unit sepeda motor dia jual seharga Rp 7,5 juta kepada penadah.
Saat tertangkap, terdakwa mengaku sudah keempat kali beraksi. Tiga di wilayah Gresik, satu di Surabaya. Modusnya pun cukup menarik, ia menunggu korbannya berselfi (foto). Saat lengah ia langsung beraksi membobol konci motor menggunakan kunci T.
Tidak hanya itu, untuk mengelabuhi petugas, pemuda tersebut mengganti warna motor hasil curiannya. Juga plat nomor yang menempel dibuang. Tujuannya agar tidak diketahui pemiliknya. (Kim)