kabargresik.com – Anak yang berhadapan dengan hukum ATR, 16, bocah asal Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun penjaran dan 3 bulan pelatihan kerja oleh JPU Galih Dewanti.
Anak ATR dinilai bersalah makukan tindak pidana pencabulan terhadap anak korban sebut saja Melati yang masih berumur 8 tahun.
“Anak ATR dianggap melanggar pasal 81 ayat 1 Uu No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, “tegas Galih saat membacakan tuntutan.
Sidang dengan Majelis Hakim tunggal Ariyas Dedy akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum anak ATR.
Seperti diketahui, anak ATR melakukan pencabulan terhadap anak korban di kamar tidurnya. Saat itu, anak korban yang tinggal bersama neneknya akan membeli sesuatu di rumah anak ATR. Ternyata, di rumah tersebut tidak ada siapapun kecuali terdakwa anak ATR. Dalam kondisi sepi ini, ada inisiatif anak untuk mengajak anak korban masuk ke dalam rumah.
Sesampaianya di dalam rumah, anak korban diberi air minum berupa segelas air putih. Lalu, anak korban diajak masuk ke dalam kamar. Saat itulah, keduanya duduk berdampingan di atas kasur. Tak disangka, anak ATR melakukan perbuatan cabul. (Kim)