Kabargresik.com – Spesialis penipuan antar kota asal Desa Ambeng-ambeng, Kecamatan Duduksampeyan Gresik, Djumali (45) dicokok Polisi.
Djumali digulung Satreskrim Polres Gresik dan dijebloskan ke sel tahanan, Jumat (5/8/2016).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka empat kali beraksi di dua kabupaten. Tiga di wilayah Lamongan dan satu kali di Gresik.
Tersangka berdalih melakukan penipuan lantaran ingin mendapat uang tambahan untuk membayar hutang kepada temannya. Sebab, gajinya setiap bulan Rp 2 juta tidak cukup digunakan kebutuhan sehari-hari. “Hasilnya untuk bayar hutang,” katanya saat di Mapolres Gresik.
Modus yang digunakan yakni memberikan janji pekerjaan sebagai sopir bus dengan syarat membayar Rp 350 ribu. Korban bernama Mufarokhah (43), warga Kebomas, Gresik, karena ingin anaknya bekerja sebagai sopir.
Korban percaya, keduanya pun sepakat bertemu di sekitar Terminal Bunder Gresik. Korban mendatangi tersangka menggunakan sepeda motor Honda Blade nopol W 3863 ML. Dan uang berjumlah Rp 350 diberikan.
Untuk meyakinkan bahwa modus tersebut benar, tersangka mengajak korbannya ke wilayah Kantor Kejaksaan Gresik. Korban diturunkan di tepi jalan. Tersangka membawa sepeda motor korban, berpamitan ingin mengambil surat jalan sebagai sopir.
Tetapi, setelah ditunggu-tunggu lama tersangka tidak kembali. Korban yang curiga akhirnya kembali ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebomas. Atas laporan tersebut anggota Reserse dan Kriminal Polres Gresik beraksi.
Setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil dibekuk pada (3/8) lalu, sekitar pukul 12.00 Wib di tengah perjalanan membawa penumpang di Jalan Raya Duduksampeyan, Gresik.
Penangkapan terhadap lelaki berpawakan kekar itu juga cukup sulit. Pasalnya, petugas yang melakukan penyamaran sebagai penumpang, diketahui tersangka dan diteriaki copet. Selain itu bapak dua anak tersebut juga memacu busnya dengan kecepatan tinggi. Hingga mau menabrak truk yang berada di depannya.
Tidak berhenti sampai disitu, tersangka akhirnya menghentikan laju kendaraan ditengah jalan. Ia turun dan melarikan diri ke sawah-sawah. Aksi kejar-kejaranpun terjadi. Pada akhirnya tersangka keok dan langsung digelandang ke Mapolres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan, saat penangkapan sempat terjadi duel dengan petugas. Tersangka melakukan perlawanan, tapi berhasil dibekuk. “Karena kesigapan anggota akhirnya pelaku berhasil diamankan,” kata Heru didampingi Kabag Humas AKP Tatik Sugiarti.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. Kasus ini masil dalam pengembangan. Karena diduga masih ada orang lain yang terlibat. “Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Lamongan untuk sama-sama melakukan pengembangan,” ujarnya. . (Kim/tik)