kabargresik.com – Perkara pengerusakan pasar di Desa Sumurber akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Tersangka Abdul Kafi Rozi, 61, warga Desa Kaliwot, Kecamatan Bungah dan Abdul Fadlol, 52, warga Desa Sumurber, Kecamatan Panceng oleh Kejaksaan Negeri Gresik langsung dilakukan penahanan meskipun di Kepolisian tidak dilakukan penahanan. Kedua tersangka langsung dikirim ke rutan Banjarsari, Selasa (26/7/2016).
Dalam berkas acara penyidikan kedua tersangka dianggap telah ikut melakukan pengrusakan bangunan milik Muslihatin, 52, warga Desa Sumurber, Kecamatan Panceng. Kedua tersangka yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gresik ini diancam dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Dalam waktu dekat pwrkara ini akan segera disidangkan di PN Gresik.
“Ketika berkas sudah dinyatakan P21 oleh jaksa. Pihak kepolisian lalu mengirim tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, ” terang Kasipidum Kejari Gresik, Adi Wibowo.
Masih menurutnya, antara korban dan tersangka masih ada hubungan keluarga, akan tetapi menurut aturan perkara ini harus tetap diproses sampai tahap persidangan. (Kim)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT