Kabargresik.com Ferydo Martin (29) warga Desa Gading Watu, Kecamatan Menganti, Gresik, kabur saat akan dimasukkan mobil tahanan kejaksaan Negeri Gresik. Ferydo sebelumnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Kamis (23/6/2016).
Pada saat itu puluhan terdakwa yang menjalani persidangan Rabu (23/6/2016). Para terdakwa dibawa oleh petugas rutan dengan pengawalan dua anggota Polres Gresik dan dalam keadaan terborgol satu sama lain. Dari tahanan PN Gresik menuju mobil tahanan yang melalui pintu belakang PN Gresik tembus Kantor Kejari Gresik.
“Saat akan dinaikan bus tahanan, terdakwa ini tiba-tiba bisa melepaskan borgol yang bergandengan dengan terdakwa lain dan langsung lari. Petugas tahanan 3 orang dan dua anggota polisi tidak mampu mengejarnya. Sebab terdakwa ini sudah ditunggu oleh saudaranya di depan Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional),” kata Adi Wibowo, Kasi Pidum Kejari Gresik, Kamis (23/6/2016).
Atas kejadian ini, Kejari Gresik langsung berkoordinasi dengan Polres Gresik untuk melakukan pengejaran. “Kami sudah koordinasi dengan kepolisian untuk menangkap terdakwa,” katanya.
Setelah kejadian ini, pihak kejaksaan akan megevaluasi bentuk dan model penanganan tahanan yang akan disidang pasca kejadian ini akan kami evaluasi yang pas seperti apa agar tidak terjadi lagi seperti hal ini.
“Rencananya akan kita bentuk rantai bersambung agar tahanan tetap pada kelompoknya dan tidak lagi kabur”. Pungkasnya (Tik).