Kabargresik.com – Akibat mengedarkan Narkotika jenis SS Terdakwa Miftahul Arifin, 20, warna Jalan Banyuurip Kidul, Kota Surabaya dan Dhesi Purnama Sari, 19, asal Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp 1 milar subsidair 3 bulan.
Dalam tuntutannya, terdakwa telah melanggar pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Kedua terdakwa dinilai terlibat pada jual beli narkotika SS seberat 0,19 gram.
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi pada sidang minggu depan.
Sidang dengan Majis hakim yang diketuai Lia Herawati Akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.
Seperti diketahui sebelumnya, kedua terdakwa adalah teman sepermainan. Terdakwa Dhesi dapat pesanan sabu dari seorang teman. Lalu, Dhesi minta tolong kepada Arifin untuk membelikannya kepada seorang bandar, Riko yang masih buron.
Lalu. Sekitar awal Maret lalu, keduanya mengantar barang tersebut ke Gresik. Di salah satu SPBU di Gresik, keduanya menemui pemesan sabu. Ternyata, saat akan bertransaksi, keduanya digerebek polisi. Hingga ditemukan satu kantong plastik sabu seberat 0,19 gram di tangan pelaku Dhesi. Keduanya kemudian dimintai keterangan dan ditahan sampai disidangkan. (Rohim/tik)