kabargresik.com Terbukti pelakukan penipuan Terdakwa Guntur alias Mamad alias AKP Guntur Sidqi warga Desa Sukosari Kecataman Kertoharjo Kota Madiun atau Desa Boboh Menganti, divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Lia Herawati.
Vonis tersebut comform dari tuntutan JPU Pompy Polanski yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Dalam amar putusannya, Majelis berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penipuan dengan cara mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKP dan meminta uang pada korban untuk pengurus laporan laporan pencemaran nama baik dipolsek Benowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” tegas Lia Herawati saat membacakan putusan.
Seperti diberitakan, waktu itu terdakwa datang ke warung kopi miliknya di Jl. Raya Dusun Gantang, Desa Boboh Menganti yang mengaku sebagai anggota polisi polda jatim berpagkat AKP. Kedatangan terdakwa berniat membantu mengurus laporan pencemaran nama baik ke Polsek Benowo yang dilakukan oleh tetangga saksi. Terdakwa lalu meminta uang Rp. 500 ribu untuk biaya pengurusan laporan di Polsek Benowo. Dia mengatakan kalau dia sangup mengurus ke Polsek dikarenakan dia juga sebagai anggota polisi.
Tidak hanya itu, Saksi juga mengatakan bahwa suaminya di janjikan pekerjaan sebagai sopir pribadi Wakapolda Jatim.
Dengan serangkaian kebohongan dan penipuan yang dilakukan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8.450.000. (Rohim/tik)