kabargresik.com Selasa sore ini (31/5/2016) Bupati Gresik Dr Sambari Halim Radianto menerima hasil Laporan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penyerahan sertifikat opini WTP dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Heru Dwijanto di Kantornya di Surabaya.
Sebuah kebanggaan dirasakan Bupati Sambari setelah sekian lama Pemerintah Kabupaten Gresik untuk mendapatkan predikat opini WTP ini akhirnya bisa diraih. Sebelumnya, Gresik selalu mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Perbaikan predikat ini tak lepas dari desakan perbaikan manajemen yang dilakukan oleh Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. Ada perubahan besar dan mendasar berupa perbaikan pada pengelolaan dan manajemen aset daerah dengan lebih detail.
Dalam keterangannya setelah mendapat penghargaan tersebut, Bupati Sambari melalui kabag Humas Pemkab Gresik menyampaikan terima kasih kepada semua pihak. Terutama pihak eksekutif dan legislative yang selama ini bersama-sama bekerja keras untuk selalu mengadakan perbaikan kinerja. “Rasa terima kasih juga kami sampaikan kepada semua masyarakat Gresik atas dukungannya” ujarnya.
Masih menurut Sambari, perjuangan untuk memperoleh opini WTP ini sendiri bukanlah pekerjaan yang mudah. Berbagai rekomendasi yang selama ini diberikan oleh BPK selalu diperhatikan dan dilakukan perbaikan di berbagai lini. Fokus terpenting perolehan WTP ini terletak pada penataan atau manajemen asset daerah.”Kami selalu memperbaiki dan terus memperbaiki” tandasnya.
Dikatakan, selama tiga tahun terakhir pihaknya melakukan berbagai inovasi dibidang keuangan daerah. Antara lain, lebih transparan, kemudian juga terkait penertiban aset yang dimiliki Pemkab Gresik. “Ini semua berkat partisipasi seluruh masyarakat Gresik. Kami akan mempertahankan hal ini sampai kapanpun,” ungkap Sambari.
Sebagai penanggung jawab asset daerah, yakni Kepala DPPKAD Kabupaten Gresik Yetti Sri Suparyati mengatakan keberhasilan mendapatkan WTP ini setelah Bupati mengeluarkan tiga peraturan bupati (perbup) khusus aset daerah. Sebab, selama ini keberadaan aset menjadi persoalan utama Gresik gagal meraih WTP. “Alhamdulillah berkat kerjasama antara eksekutif dan legislatif Gresik dapat WTP,” ujarnya melalui Kabid Pengelolaan Aset Himawan Eka Kusuma.
Dikatakan, tiga perbup tersebut antara lain, terkait dengan pengelolaan aset tanah dan bangunan. Kemudian, terkait perbup pengelolaan aset rumah dinas para pejabat. “Selanjutnya, perbup tentang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (PTPTGR),” katanya.
Atas apresiasi baik BPK tersebut, Yetty Sri Suparyati mengaku sangat bangga.”Akhirnya Gresik bisa mendapatkan WTP. Setelah sekian lama Gresik selalu mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Kami sangat senang, kerja keras yang sudah dilakukan akhirnya membuahkan hasil,” ungkapnya. (tik)