Kabargresik.com Ngaku sebagai polisi berpangkat AKP, Terdakwa Guntur alias Mamad alias AKP Guntur Sidqi warga Desa Sukosari Kecataman Kertoharjo Kota Madiun atau Desa Boboh Menganti, di seret ke meja hijau oleh JPU Pompy Polansky, Senin (30/05).
Sidang dengan Majelis hakim yang di ketuai Lia Herawati ini mengadendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.
Dalam dakwaanya di uraikan bahwa terdakwa yang berusia 34 tahun telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKP.
Hal tersebut di benarkan ketika saksi korban Dessy dan Muslimin dihadirkan dalam persidangan.
Saksi Desy mengatakan bahwa waktu itu terdakwa datang ke warung kopi miliknya di Jl. Raya Dusun Gantang, Desa Boboh Menganti yang mengaku sebagai anggota polisi polda jatim berpagkat AKP. Kedatangan terdakwa berniat membantu mengurus laporan pencemaran nama baik ke Polsek Benowo yang dilakukan oleh tetangga saksi.
“Dia meminta uang Rp. 500 ribu untuk biaya pengurusan laporan di Polsek Benowo. Dia mengatakan kalau dia sangup mengurus ke Polsek dikarenakan dia juga sebagai anggota polisi,” terang saksi di persidangan.
Tidak hanya itu, Saksi juga mengatakan bahwa suaminya di janjikan pekerjaan sebagai sopor pribadi Wakapolda Jatim.
Dengan serangkaian kebohongan dan penipuan yang dilakukan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8.450.000.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati akhirnya di tunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (Rohim)