kabargresik_ Terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan, General Manager (GM) perusahaan UD Nurhasan yang memproduksi pakaian muslim Tasmatas, Soeska Fitri Wirasari, 40, di vonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Terdakwa warga Perumahan Bukit Mas No.04 Kelurahan Tebalo, Kecamatan Manyar ini terbukti melangar pasal 374 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Lila Yurifa Prihasti yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang di ketuai I Putu Gede Astawa mengungkapkan bahwa berdasarkan alat bukti dan saksi yang diperiksa di persidangan mengungkapkan bahwa benar terdakwa terbukti telah melalukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp. 176 juta.
” Uang milik perusahaan tempat terdakwa bekerja berupa 9 BG yang seharusnya tagihan milik perusahaan oleh terdakwa di cairkan ke rekening suaminya sendiri dan dipergunakan untuk kepenetingan sendiri. Sehingga dalam hal ini saksi korban Alwi merasa dirugikan,” tegas Putu saat membacakan putusan.
Diskon 6 bulan dari tuntutan jaksa 3 tahun diberikan pada Majelis hakim dikarenakan terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan mempunyai anak kecil dan perlu mendapatkan kasih sayangnya.
Menangapi putusan ini, kuasa hukum terdakwa Dony Yudianto mengatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan JPU Lila Yurifa Prihasti juga menyatakan pikir-pikir.
Menurut Dony, kami akan mempelajari putusan dari Majelis hakim sehingga kami menyatakan pikir-pikir. “Hukuman 2 tahun 6 bulan bagi klien kami sangat berat. Pasalnya, kerugian hanya 176 juta bukan milyaran yang didengang dengungkan,” tegasnya.
Masih menurutnya, dahulu sebelum kasus ini di laporkan polisi ada upaya mediasi yang dilakukan klien kami dan korban. Akan tetapi, korban meminta kerugian sampai milyaran rupiah sehingga terdakwa tidak mampu hingga dilaporkan ke polisi. (Rohim/k1)