Kabargresik_ Terbukti melakukan pencurian pupuk cair milik PT. Petrosida Gresik, 3 satpam yakni, Muhamad Lutfi (26) warga Desa Kemudi, Duduk Sampean, Didik Riyanto (22) warga Desa Jati RT 08 RW 07, Kecamatan Jati, dan Deni Setiawan (22) warga Balongkare RT 04 RW 10, Desa Pulang Kecamatan Randu Blatung, Kabupaten Blora di vonis berbeda oleh Majelalis Hakim yang di ketuai I Putu Gede Astawa.
Terdakwa Muhamad Lutfi di vonis dengan hukuman penjara selama 6 bulan karena terbukti melakukan pencurian dan melanggar pasal 362 KUHP. Sementara itu, terdakwa Didik Riyanto dan Deni Setiawan di vonis dengan hukuman penjara selama 7 bulan. Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 yakni melakukan pencurian dengan pemberatan serta berkelanjutan yakni dilakukan lebih dari satu kali.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Lila Yurifa Prihasti yang menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian pupuk cair milik PT. Petrosida sebanyak 80 botol.
Botol pupuk cair hasil produksi PT. Petrosida dincuri dari tempat penyimpanan lalu di taruh dinkantor pos satpam. Selanjutnya, pupuk hasil cirian itu di angkut memakai mobil Toyota Yaris dan disimpan sambil mencari pembeli.
Dalam perkara ini Majelis hakim dalam mengambil keputusan juga telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. (Rohim/K1)