Kabargresik_ Juragan warung pangku Yuli Setiawati (46), warga Jl Kartini, No 264 Kecamatan Kebomas hanya bisa menangis ketika jaksa Hadi Sucipto menuntutnya dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta subsidar 6 bulan atas kepemilikan narkoa jenis SS seberat 0,4 gram.
Tuntutan serupa juga di terima termannya Fadilatul Fitria (22), warga Jl Harun Tohir No 10 RT 04 Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik, Selasa (15/03).
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Yuli Setiawati menangis meminta agar hukumannya di ringankan.
“Mohon hukuman saya diringankan, saya punya anak yang butuh saya biayai,” tegas Yuli sambil menitikkan air mata.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai bahwa kedua terdakwa terbukti nermufakat jahat menguasai narkotika jenis SS. Terdawka telah melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Djuanto akhirnya di tunda minggu depan dengan agenda putusan.
Seperti diketahui, kedua terdakwa pada November 2015 lalu ditangkap oleh petugas satnarkoba Polres Gresik karena kedapatan membawa SS seberat 0.4 gram.
Barang haram tersebut rencananya akan di pergunakan sendiri bersama teman laki-lakinya. Akan tetapi sebelum sampai di rumah, keduanya di tangkap di jalan. (Rohim/k1)