Kabargresik_ Setelah mengambil beberapa dokumen alat bukti di kantor pemerintah desa, tim penyidik Kejari Gresik bergerak kerumah Kepala Desa Sumput, H Sutaji dan Kepala Gapoktan Kamjadi.
Menurut Kasi Pidsus Kajari Gresik, Gede Putra hal itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan, “kita mencari buku laporan pertanggung jawaban dan buku keuangan Gapoktan Sumput”. Ujarnya.
Gede Putra juga mengakui Kejari Gresik sudah meminta keterangan beberapa saksi, dan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka, ”kita sudah mengantongi beberapa nama, sementara ini ada 3 orang dengan inisial M, G, K, yang akan jadi tersangka”. Ujarnya.
Kepala desa Sumput, H Sutaji menjelaskan pada hibah APBN tahun 2011 dirinya belum menjabat sebagai Kepala desa dan dirinya mengaku tidak tahu menahu terkait kasus tersebut.
“Waktu dapat bantuan belum saya yang menjabat sebagai kepala desa, jadi saya tidak tahu alur keungannya seperti apa”. Kata H Sutaji Kepala Desa Sumput.
Menurut keterangan warga, bantuan seharusnya diperuntukkan masyarakat banyak ini hanya didikelola sebagian kelompok masyarakat, yang menjadi pembicaraan masyarakat semua sapi-sapi itu sudah dijual dan tidak ada dikandangnya. (Ghofar/K1)