Kabargresik_ Jajaran Polsek Manyar berhasil menggrebek pengedar narkoba jenis shabu-shabu berinisial MAA (34) warga jalan KH Ali Erfan RT 01/RW 01Banjarsari Manyar, Gresik.
MAA tertangkap saat menghisap shabu-shabu bersama pembelinya ZA (32) warga Leran Manyar dirumah pengedar.
Sebenarnya Polsek Manyar sudah mengendus adanya pengedar sejak dua bulan lalu dan hampir seminggu Polisi mengintai gerakan pengedar. Sekitar pukul 17:00 Rabo (2/3) terlihat ZA masuk ke rumah MAA di jalan KH Ali Erfan RT 01/RW 01 Desa Banjarsari Manyar. Saat itulah Polisi menggerebek dan berhasil menangkap keduanya yang melangsungkan pesta shabu.
“Setelah kita ikuti gerak gerik pelaku selama seminggu, akhirnya kita berhasil menangkap keduannya dengan barang bukti shabu seberat 3,28 gram shabu-shabu. Tidak hanya itu, anggota juga mengamankan sebilah pisau samurai didekatnya,” terang Kapolsek Manyar AKP.Mulyono, Kamis 3/03/2016.
Pelaku pengedar obat haram mengaku sudah empat kali menjual barang haramnya. Ia sendiri mengambil shabu dari temannya di wilayah Madura, dengan harga 1.200.000 per gramnya. Kemudian dikemas menjadi bungkusan plastik kecil yang siap diedarkan, dengan harga 4 sampai 5 ratus ribu rupiah.”Kalau ada pesanan baru beli, biasanya saya pake sendiri, maaf pak saya khilaf, ” kata MAA menyesali perbuatannya saat di Mapolsek Manyar.
ZA mengaku baru sekali dirinya membeli barang haram tersebut. Ia sengaja membeli dan mengkonsumsinya di rumah MAA karena takut membawa keluar. “Baru sekali ini saya memakai shabu, ” singkat ZA yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil tangkapan, Polsek Manyar berhasil menyita 6 poket plastik berisi shabu shabu dan 50 klip plastik yang akan digunakan untuk mengemas. 2 skrop untuk mengambil sabu, 1 korek api dan sedotan plastik. 1 botol peralatan hisap (bong) dengan sisa shabu dan 1 poket plastik berisi sabu sabu sekitar 1/4 gram. Kemudian barang bukti ini dipakai proses pengembangan dan laporan perkembangan lebih lanjut.
“Keduannya dikenai pasal berbeda, pengedar dan pengguna, sebagai budak narkoba tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” pungkas AKP.Mulyono. (tik/k1)