Penebang Pohon Jati Divonis 20 Bulan

- Editorial Team

Rabu, 2 Maret 2016 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana penebangan 4 pohon jati dalam kawasan hutan secara ilegal, terdakwa Rambi (48) warga Dusun Berus Desa Dermawuharjo  Kecamatan Grabakan, Tuban di vonis 1 tahun dan 8 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Djuanto. Tidak hanya itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp. 50 juta subsidair 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 6 juta subsdiar 1 bulan penjara.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti di persidangan, bahwa terdawa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c jo UU Ri No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusajan hutan, ” tegas Djuanto saat membacakan putusan.

Dalam amar putusan diuraikan bahwa terdakwa sekitar bulan september 2015 berangkat dari rumah membawa gergaji menuju kawasan hutan di petak 92A tanaman jati tahun 1984 kelas hutan KU II wilayah desa Cangaan kecamatan ujung pangkah Gresik. Selanjutnya dengan menggunakan gergaji tanpa ijin Perum Pehutani RPH panceng memotong 4 pohon jati. Selanjutnya, 4 pohon jati tersebut lalu di potong-potong oleh terdakwa menjadi 19 batang.

Baca Juga :  Pembobol Rumah Di Purwodadi Mengaku Uangnya Untuk Bayar Ambil Jenazah Di RS

Potongan kayu ini oleh terdakwa lalu diangkut menggunakan truk engkel Nopol S-9396-D menuju tempat pengergajian di Desa Banyu urip Kecamatan Ujungpangkah. Akan tetapi ketika di jalan truk tersebut du berhentikan oleh polisi. Ketika di tanya surat-surat kayu terdakwa tidak bisa menunjukkan. (Rohim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP
Penjual Emping di PPS Dapat Uang Palsu Polsek Manyar Lakukan Pulbaket
Polres Gresik Berhasil Kembalikan Motor Curian, Ibu Eva Ucapkan Syukur
Polres Gresik Bentuk Tim “Macan Giri” Libas kriminalitas di Gresik
Kasus Percobaan Bunuh diri di Rel Kereta Dududksampeyan, Lingkungan Remaja Harus lebih Peka
Polres Gresik Tangkap Dua Pelaku Perampokan Lansia di Perumahan De Naila
Kelompok Anak Punk Terekam CCTV Curi Motor di Masjid RS PKU Muhammadiyah Sekapuk
Polsek Ujungpangkah Tangkap Karyawan CV Alfa Nafis atas Kasus Pencurian
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 23:08 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:07 WIB

Penjual Emping di PPS Dapat Uang Palsu Polsek Manyar Lakukan Pulbaket

Senin, 27 Januari 2025 - 18:19 WIB

Polres Gresik Berhasil Kembalikan Motor Curian, Ibu Eva Ucapkan Syukur

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:42 WIB

Polres Gresik Bentuk Tim “Macan Giri” Libas kriminalitas di Gresik

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:50 WIB

Kasus Percobaan Bunuh diri di Rel Kereta Dududksampeyan, Lingkungan Remaja Harus lebih Peka

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Peringatan Isra Miraj di Spemia: Bangun Mental Tangguh ala Generasi Z”

Selasa, 4 Feb 2025 - 10:41 WIB

BISNIS

EXAMPLEARTICLE

Selasa, 4 Feb 2025 - 06:52 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ustadz Abdul Basith: “Kesalehan Bukan untuk Merendahkan Orang Lain”

Selasa, 4 Feb 2025 - 01:40 WIB