Kasus Narkoba Divonis Ringan JPU Langsung Banding

- Editorial Team

Kamis, 25 Februari 2016 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Kejaksaan Negeri Gresik dibuat kelimpungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. Pasalnya, salah satu terdakwa kepemilikan narkoba golongan I Fahrur Rozi (56)waega Dusun Daun Barta Kelurahan Sangkapura, Bawean,  di vonis ringan oleh Majelis Hakim yang di pimpin oleh Fitriah Ade Maya.

Bayangkan saja, Jaksa Bagus Eka Perwira yang menuntut terdakwa melanggar pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda 1 milyar subsidar 6 bulan penjara hanya di vonis 2 tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sontak, putusan itu membuat jaksa Bagus Eka Perwira kaget dan langsung menyatakan banding. “Saya banding mas karena vonis yang dijatuhkan Majelis hakim terlalu ringan, hanya dua tahun. Tidak hanya itu, dalam amar putusannya Majelis hakim juga berbeda pendapat perihal pasal pembuktiannya,” tegas Bagus.

Baca Juga :  Wah Ujungpangkah Rawan Narkoba

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai  bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 114 UU No.35 tahun 2009 yakni  tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I yakni Shabu-Shabu seberat 0.3 gram. Terdakwa membeli SS bersama-sama dengan Miftahul Karomah Als. Kipli (berkas penuntutan terpisah) kepada Tohir aliasTojir (DPO) per paket 500 rb. SS tersebut lalu di gunakan secara bersama-sama dengan Miftahul Karomah.

Akan tetapi, Majelis Hakim yang di pimpin oleh Fitriah Ade Maya punya alasan lain dalam memutuskan perkara ini. Hakim berbeda pendapat dengan jaksa baik dalam hal lamanya pidana maupun pasal yang di terapkan.

Baca Juga :  SA Saat Pacaran Digilir 3 Pemuda

” Berdasarkan saksi dan alat bukti dipersidangan di peroleh bahwa terdakwa menggunakan narkotika golongan I jenis SS tersebut untuk dirinya sendiri. Sehingga dalam perkara ini terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat (1). Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” tegas Fitriah Ade Maya dalam pembacaan putusan.

Lebih lanjut diuraikan amar putusan, Dalam perkara ini terdakwa hanya sebagai pengguna bukan bandar atau pengedar. ” Barang bukti dibawah 1 gram, hasil tes urine terdakwa di nyatakan positif dan terdakwa  bukan bandar atau pengedar,” terangnya.

Kasie pidum Kejari Gresik, Adi Wibowo ketika dikomfirmasi terkait putusan ini dengan tegas menyatakan banding. “Kami akan melakukan upaya banding,” ujarnya. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Malu Hamil di Luar Nikah, Karyawati di Gresik Tega Buang Bayinya di Tempat Sampah Pabrik
Penganiayaan Sopir Truk di Driyorejo Diduga Karena Pengemudi Mabuk
Polres Gresik Gagalkan Dugaan Penyelewengan 250 Pipa Besi, Truk Ditemukan di Lamongan
Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba, Enam Tersangka Ditangkap
Pemuda di Driyorejo Jadi Korban Pembacokan Gangster saat Nongkrong di Warung Kopi
Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal di Pabrik Boneka Gresik
Ibu Rumah Tangga di Driyorejo Diduga Bunuh Diri dengan Terjun ke Sungai Kalimas
Perampokan Bersenjata di Driyorejo Gresik, Rp110 Juta Raib dan Satu Warga Tertembak
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 22:23 WIB

Malu Hamil di Luar Nikah, Karyawati di Gresik Tega Buang Bayinya di Tempat Sampah Pabrik

Kamis, 24 April 2025 - 16:50 WIB

Penganiayaan Sopir Truk di Driyorejo Diduga Karena Pengemudi Mabuk

Kamis, 24 April 2025 - 00:43 WIB

Polres Gresik Gagalkan Dugaan Penyelewengan 250 Pipa Besi, Truk Ditemukan di Lamongan

Senin, 21 April 2025 - 17:26 WIB

Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba, Enam Tersangka Ditangkap

Minggu, 20 April 2025 - 21:13 WIB

Pemuda di Driyorejo Jadi Korban Pembacokan Gangster saat Nongkrong di Warung Kopi

Berita Terbaru