Kabargresik_ Pencuri baju di Matahari departement Store, terdakwa Ismawati Fazrin (21) warga Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas di tuntut 10 bulan oleh JPU Aris Fajar Juliyanto.
Dalam tuntutannya, terdakwa dinilai oleh Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan saksi dan alat bukti yang di hadirkan dalam persidangan terdakwa terbuki melanggar ketentuan dari pasal 362 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan, ” tegas Aris saat membacakan tuntutan.
Atas tuntutan ini, Majelis hakim yang di pimpin oleh Djuanto memberikan kesempatan pada terdakwa untuk pledoi pada sidang berikutnya. Sidang akhirnya ditunda minggu depan.
Seperti diberitakan, terdakwa Ismawari Fazrin mahasiswi dinuniversitas swasta ternama di Gresik di seret oleh jaksa karena telah melakukan pencurian baju di Matahari Departemen Store.
Terungkapnya terdakwa ngutil baju berkat CCTV. Waktu itu terdakwa terekam CCTV ketika fiting baju. Terdakwa membawa 2 baju, akan tetapi hanya dikembalikan 1 baju. (Rohim/tik/K1)