Kepolisian Sektor Manyar tak henti – hentinya membasi adanya peredara minuman keras di wilayah Kec. Manyar, setelah beberapa minggu kemarin merazia beberapa warung daerah Ds. Pongangan kini giliran Ds. Karang rejo Kec. Manyar yang jadi sasaran.
Sekitar jam 11.00 wib Selasa 26 Mei 2009 mengadakan Operasi gabungan bersama anggota Koramil & Sat pol PP Kec. Manyar yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Manyar guna merazia warung – warung yang di curigai menjual minum keras. Dalam giat yang berjalan sekitar 2jam tersebut tidak sia-sia, dari sebuah warung kelontong milik Sdr. KHOLIDI BUDIARTO warga Ds. Leran 09/02 Kec. Manyar Kab. Gresik disita berbagai macam jenis miras yang tidak memiliki ijin seperti yang d maksud dalam Pasal 2 Perda No.15 Tahun 2002.
Miras berupa Mansion House sebanyak 41 botol, Guines Hitam sebanyak 10 botol, Vodka Mc. Danald sebanyak 13 botol, Topi miring sebanyak 9 botol, Topi Laken 4 botol, New City sebanyak 12 botol, Bir Bintang sebanyak 5 botol, Anggur kolesom sebanyak 24 botol dan 1 botol anggur kolesom ukuran jumbo kini di amankan di Polsek Manyar guna penyidikan lebih lanjut*(Khabol/polresgresiknet)