Kabargresik_ Terdakwa Andi Jatmiko dan Warno di vonis oleh Majelis hakim yang di pimpin Djuanto dengan hukuman penjara selama 4 bulan dan 15 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang mengingkan agar kedua terdakwa di hukum selama 8 bulan.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim tidak sependapat dengan pasal yang di terapkan jaksa saat menuntut kedua terdakwa. Dimana dalam tuntutannya, jaksa menilai kedua terdakwa melanggar pasal 170. Sementara itu dalam amar putusannya Majeis hakim menilai kedua terdakwa melanggar pasal 406 KUHP.
” Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 406 KUHP. Menghukum keduanya dengan hukuman penjara selama 4 bulan 15 hari,” tegas Djuanto saat membacakan putusan.
Lebih lanjut dikatakan bahwa tindak pidana pengerusakan pengait besi penyangga pintu pabrik dengan menggunakan blender (alat pemotong besi).
Atas vonis ini, kuasa hukum dari terdakwa langsung menyatakna banding. Tidak hanya itu, Jaksa penuntut umum juga menyatakan banding.
Seperti diberitakan, Kedua terdakwa diseret ke meja hijau oleh JPU karena di dakwa telah melakukan pengerusakan pada handle pintu gudang milik PT. Anugrah Karya Jaya Sentosa Abadi.
Tindak pidana tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di pagar pabrik gudang PT.Anugrah Karya Jaya Sentosa Abadi beralamat di jalan Mayjend Sungkono nomor 88.
Disaksikan oleh hampir 200 karyawan PT. Eastwood Timber Industri terdakwa Andi Jatmiko dibantu terdakwa Warno telah memotong besi penyangga gudang menggunakan blander. Sehingga perbuatan tersebut sebagai tindak pidana pengerusakan barang secara bersama-sama. (Rohim/K1)