Kabargresik_ Terdakwa M.Aris alias Hanafi alias M.Efendi (22) warga Camplong Sampang yang melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan pembunuhan akhirnya di vonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Majelis hakim yang dipimpin Djuanto, Senin (01/02).
Vonis maksimal tersebut comform dari tuntutan JPU yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara.
Mendengar Vonis hakim, terdakwa dengan muka dingin tanpa penyesalan menerima putusan tersebut. “Saya terima pak,” ucapnya dengan raut muka dingin.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan jaksa. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan matinya korbanKabag Pemasaran Petro Kayaku Tri Indriyatmoko. menghukum terdakwa dengan 15 tahun penjara,” tegas Djuanto saat membacakan vonis.
Lebih lanjut diuraikan, terdakwa terbukti melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara masuk ke rumah korban melewati jendela. Aksi tersebut lalu di ketahui oleh saksi korban. Selanjutnya terdakwa menusuk korban menggunakan pisau lipat beberapa kali hingga korban meninggal dunia. (Rohim/K1)