Penganiaya Kades Divonis 3.5 bulan

- Editorial Team

Rabu, 27 Januari 2016 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_  – Terdakwa Sulkan (62) warga
Desa Pasinan Lemah Putih akhirnya oleh Majelis hakim yang diketuai Djuanto di vonis dengan hukumam penjara selama 3 bulan dan 15 hari.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Roy Ardian Nurcahya yang minggu lalu menuntut dengan hukuman penjara selama 5 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya Majelis sependapat dengan tuntutan jaksa tapi tidak sependapat dengan lamanya pidana. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengaiayaan terhadap saksi korban H.Kunari. menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 bulan dan 15 hari,” tegas Djuanto saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Eksepsi Sulkan Ditolak Hakim

Diterangkan dalam putusan, bahwa benar terdakwa pada hari jumat tanggal 16 oktober 2015 sekitar pukul 16.00 wib bertempat di desa pasinan lemah putih melah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Waktu itu saksi korban selaku Kades Pasinan Lemah Putih mengecek pekerjaan normalisasi saluran sungai yang dikerjakan saksi Sulaiman dengan menggunakan alat berat exkavator. Terdakwa berusaha menghentikan alat berat tersebut sambil teriak tidak boleh mendongkel bambu karena merasa berada di tanah miliknya. Melihat kejadian itu, saksi korban mendatangi terdakwa yang berada di atas alat berat memintanya untuk turun dan jangan menghalang-halangi alat berat.

Tidak terima dengan teguran saksi korban, terdakwa menedangkan kaki kanannya memakai sepatu warna hitam mengenai muka atau pelipis sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Lalu terdakwa menendang lagi dengan kaki kanannya mengenai bahu kanan dan kirinya.

Baca Juga :  Kantor Dinkes Gresik Di Geleda Tim Pidsus Kejari : Diduga Ada Korupsi Dana BPJS

Dalam putusan Majelis hakim juga telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan yang memberatkan terdakwa. Yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut yakni berumur 62 tahun, tidak hanya itu saksi korban juga telah meaafkan. Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan sakit pada saksi korban.

Atas putusan ini Kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima. Sehingga vonis tersebut dinyatakan inkrah. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Periksa 15 Anggota Polisi Terkait Kerangka Manusia di Mobil
Polres Gresik Ungkap Temuan Kerangka di Mobil, Uji DNA Tengah Dilakukan
Polres Gresik Amankan 4 Wanita Terduga Pelaku Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat di Duduksampeyan.
Pencurian di Perumahan Menganti Permai, Kerugian Capai Rp80 Juta
Identitas Kerangka Manusia di Mobil Polsek Ujungpangkah Mulai Terkuak
Kapolres Gresik Mengungkap Keberhasilan Pengembalian Motor Korban Curanmor dan Tindak Lanjut Kasus
Geger! Penemuan Kerangka Manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah
Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Komplotan Curanmor di Jalan Panglima Sudirman
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:45 WIB

Polres Gresik Periksa 15 Anggota Polisi Terkait Kerangka Manusia di Mobil

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:04 WIB

Polres Gresik Ungkap Temuan Kerangka di Mobil, Uji DNA Tengah Dilakukan

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:06 WIB

Polres Gresik Amankan 4 Wanita Terduga Pelaku Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat di Duduksampeyan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:13 WIB

Pencurian di Perumahan Menganti Permai, Kerugian Capai Rp80 Juta

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:42 WIB

Identitas Kerangka Manusia di Mobil Polsek Ujungpangkah Mulai Terkuak

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Smamsatu Gresik Gelar Pendidikan Karakter Bertema Tangguh Tanpa Bully

Jumat, 14 Mar 2025 - 18:28 WIB

NU Gresik

Safari Ramadhan Ansor Gresik: Solidkan Kader di Empat Zona

Jumat, 14 Mar 2025 - 17:28 WIB