Kabargresik_ Mukhamad Ridwan (23) warga desa Krajan Wringin Anom dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh JPU Nurul Istianah.
” Berdasarkan alat bukti dan saksi yang dihadirkan ke persidangan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai pemberatan, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” tegas Jaksa Nurul saat membacakan tuntutan.
Masih menurutnya, terdakwa telah mencuri gardan truk di bengkel milik Mochamad Arif di Dusun Rejosari Desa Suberame, Wringin Anom.
Tindak pidana tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekitar pukul 16.00 WIB. Terdakwa mencuri satu buah gardan truk dengan berat 50 kg yang tergeletak di bengkel dengan cara memasukan ke dalam karung lalu di naikkan d keatas sepeda motor vario.
Niat jahat tersebut diketahui oleh saksi Suheri dan Mualimin, lalu melaporkan kejadian tersebut ke polsek Wringin Anom.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda putusan. (Rohim/K1)