Alasan Sakit Saksi Sandal Berbau SARA Mangkir Lagi

- Editorial Team

Senin, 25 Januari 2016 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Sidang lanjutan perkara  penistaan agama dengan terdakwa Nanang Karuniawan kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (25/01).

Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi. Seperti biasa, saksi Liem Long Hwa bos PT. Pradipta Perkasa Makmur yang di panggil 3 kali tidak memenuhi panggilan jaksa. Ketidak hadiran saksi kali ini di barengi dengan surat dari rumah sakit Adi Husada Surabaya yang menerangkan bahwa saksi tidak hadir dikarenakan lagi menjalani rawat inap mulai tanggal 24 Januari sampai batas yang tidak ditentukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga dalam sidang kali ini hanya satu saksi yang hadir yakni saksi Budiono Sholihin. Saksi selaku distributor sandal hanya menerangkan bahwa waktu itu dirinya mendapatkan 10 karung sandal berlafal Allah yang siap di distribusikan pada pengecer.

Baca Juga :  Residivis Kembali Berulah, Rokok Di Mobilpun Diembat

Yang menarik dalam sidang ini, Majelis hakim yang diketuai oleh Djuanto menanyakan sejauh mana keseriusan jaksa memanggil saksi Lim Long Hwa. Dari keterangan jaksa Thesar Yudi Prasetya dan Hadi Sucipto saksi sudah dipanggil 3 kali. Pemanggilan itu di alamatkan langsung ke perusahaannya. “Waktu itu yang menerima satpam lalu di sampaikan ke  stafnya,” jelas jaksa Thesar.

Menanggapi proses pemanggilan saksi, hakim berpendapat jika pemanggilan tidak langsung diberikan kepada yang bersangkutan, maka hal tersebut tidak sah.

Baca Juga :  Tersangka Penista Agama Divonis 18 Bulan

“Kami menganggap tidak ada pemanggilan, karena tidak diterima langsung oleh orang yang bersangkutan. Berarti pemangilan saksi saki itu kami anggap tidak pernah di panggil, ” tegas Djuanto.

Masih menurutnya, panggilan saksi Liem Long Hwa kan bisa di panggil dialamat rumahnya. “Surat panggilan bisa di terimakan pada kelurahan dan ada stempelnya. Itu yang bisa kami kategorikan panggialn yang sah,” urainya.

Menanggapi hal tersebut JPU meminta waktu satu minggu lagi untuk menghadirkan saksi Liem Long Hwa. (Rohim/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP
Penjual Emping di PPS Dapat Uang Palsu Polsek Manyar Lakukan Pulbaket
Polres Gresik Berhasil Kembalikan Motor Curian, Ibu Eva Ucapkan Syukur
Polres Gresik Bentuk Tim “Macan Giri” Libas kriminalitas di Gresik
Kasus Percobaan Bunuh diri di Rel Kereta Dududksampeyan, Lingkungan Remaja Harus lebih Peka
Polres Gresik Tangkap Dua Pelaku Perampokan Lansia di Perumahan De Naila
Kelompok Anak Punk Terekam CCTV Curi Motor di Masjid RS PKU Muhammadiyah Sekapuk
Polsek Ujungpangkah Tangkap Karyawan CV Alfa Nafis atas Kasus Pencurian
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 23:08 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:07 WIB

Penjual Emping di PPS Dapat Uang Palsu Polsek Manyar Lakukan Pulbaket

Senin, 27 Januari 2025 - 18:19 WIB

Polres Gresik Berhasil Kembalikan Motor Curian, Ibu Eva Ucapkan Syukur

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:42 WIB

Polres Gresik Bentuk Tim “Macan Giri” Libas kriminalitas di Gresik

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:50 WIB

Kasus Percobaan Bunuh diri di Rel Kereta Dududksampeyan, Lingkungan Remaja Harus lebih Peka

Berita Terbaru