Satpol PP Gresik merazia sejumlah tempat yang disinyalir dipergunakan sebagai tempat esek-esek. Dari Razia yang dilaksanakan pada Rabu Siang, (10/6) Pasukan penegak perda tersebut berhasil mengamankan 7 orang yang disinyalir PSK.
Satpol PP juga mengamankan 2 orang PKL yang menggelar dagangannya ditempat terlarang.
Menurut Kepala satpol PP Gresik, Karno, operasi ini dilakukan karena adanya laporan keluhan masyarakat terhadap penyakit masyarakat ini. “Peringatan sudah sering kami lakukan dengan dengan cara peringatan yang bersifat persuasif. Namun mereka tetap saja beroperasi dan tak kenal waktu”. Ujarnya.
Dari lokasi yang selama ini dikenal sebagai ‘samaleak’ yaitu di desa Banyuurip Kecamatan Kedamean berhasil diamankan sebanyak 5 orang, masing-masing SN(33), NY(28), NA(27), S(39) dan G(41). Sedang di sekitar wilayah Bunder berhasil diamankan 2 orang masing-masing SM(33) dan A(35). Semua yang tertangkap tersebut dikenakan pasal pelanggaran terhadap Perda No 07 tahun 2002 Jo. No. 22 tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul. Bahkan 7 orang tersebut tidak membawa KTP dan mengaku bukan warga Gresik.
Sedangkan 2 PKL yang diamankan adalah J(52) dan MN(36). Mereka menggelar dagangannya di Bunderan GKB dan telah beberapa kali diberi peringatan. Pasal yang dikenakan yaitu pelanggaran Perda No. 25 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Gresik. (sdm)