PT Eastwood Pabrik pengolahan kayu yang berada di Jalan Mayjen Sungkono 88 Kebomas, Gresik, akhirnya mencabut kebijakan PHK kepada ratusan pekerjanya dengan mempekerjakan kembali karyawannya setelah didemo.
Kendati dipekerjakan kembali, status mereka belum jelas, apakah ikut perusahaan ‘outsourcing’ PT Dwi Arita ataukah PT Eastwood.
“Tergantung keputusan Dinas Tenaga Kerja Gresik atas hasil mediasi, yang sesuai rencana akan diputuskan untuk kejelasan status para pekerja Kamis (25/6). Beberapa pihak baik antara pekerja dan perusahaan juga telah mengambil kesepakatan bakal menerima hasil keputusan tersebut,” katanya.
Sementara itu ratusan pekerja PT Eastwood, Jumat, kembali mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Gresik guna meminta kejelasan terhadap hasil pemeriksaan disnaker kepada pihak perusahaan yang memecat ratusan pekerjanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Pengawasan, Mohammad Yajid menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan disnaker, memang pemecatan ratusan karyawan itu dilakukan sepihak oleh pihak perusahaan.
“Bahkan disnaker sendiri tidak mendapat laporan dari pihak perusahaan, yang semestinya perusahaan melaporkan alasan kebijakan pemecatan itu,” katanya.
Sedikitnya 80 pekerja dari 150 pekerja yang dipecat, kembali dipekerjakan oleh perusahaan
Aksi demo para pekerja itu didasari tidak adanya kejelasan status para pekerja yang sudah enam tahun mengabdi, ditambah belum adanya penyesuaian gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK) Gresik sebesar Rp971 ribu. mereka hanya digaji Rp33 ribu perhari dengan uang lembur per jam Rp5.000.
Aksi demo buruh PT Eastwood ini makin menambah deretan panjang kasus perselisihan hubungan industrial di Gresik.t