Suyatno Dan Istri Dihukum 6 Th Penjara

- Editorial Team

Kamis, 7 Januari 2016 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Pasangan Suami Istri (Pasutri) Suyatno (36) dan Sriyani (33) keduanya warga Jl. Kalijudan Taruna V kelurahan    Kecamatan Mulyorejo oleh Majelis hakim yang diketuai Djuanto dinyatakan terbukti tanpa hak melawan hukum degan permufakatan jahat melakukan jual beli narkotika golongan I jenis SS.

“Menghukum terdakwa Suyatno dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda 1Milyar subsidair 5 bulan penjara, sementara itu terdakwa Sriyani dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda 1 milyar subsidair 5 bulan penjara, ” tegas Djuanto yang di dampingi I Putu Gede Astawa dan Putu Mahrndra selaku anggota Majelis saat membacakan putusan.

Lebih lanjut diuraikan dalam amar putusan, kedua terdakwa pasangan suami istri (pasutri) itu terbukti melanggar pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Berdasarkan saksi dan alat bukti di persidangan tidak ada alasan pembenar dari tindak pidana yang dilakukan. Pasalnya, keduanya tanpa hak melakukan peredaran narkotika golongan I jenis SS yang di jual kepada terpidana Evita Nur Muliana (divonis 5 tahun),” tegas Djuanto.

Seperti diberitakan,  kedua pasutri ini diseret oleh JPU RD Akmal karena tekah melakukan transaksi narkotika jenis SS. Waktu itu, pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira jam 02.30 Wib, terdakwa Sriyami di BBM oleh saksi Evita Nur  Muliana (dalam penuntutan terpisah) akan membeli sabu sebanyak 2 (dua) gram. BBM Tersebut lalu dijawab oleh terdakwa Sriyani akan dicarikan oleh suaminya yakni terdakwa Suyatno.

Baca Juga :  RJ Warga Karangturi Bawa Shabu Ditangkap Di Pasar Krempyeng Gresik

Selanjutnya, terdakwa Sriyani mejelaskan bahwa nanti barangnya akan di antar oleh suaminya di jalan Kenjeran Surabaya dengan harga Rp. 2.900.000. Berselang beberapa jam, akhirnya SS pesanan saksi Evita diserahakn okeh terdakwa Suyatno.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Djuanto akhirnya di tunda minggu depan dengan agenda putusan. (Rohim/tik/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP
Penjual Emping di PPS Dapat Uang Palsu Polsek Manyar Lakukan Pulbaket
Polres Gresik Berhasil Kembalikan Motor Curian, Ibu Eva Ucapkan Syukur
Polres Gresik Bentuk Tim “Macan Giri” Libas kriminalitas di Gresik
Kasus Percobaan Bunuh diri di Rel Kereta Dududksampeyan, Lingkungan Remaja Harus lebih Peka
Polres Gresik Tangkap Dua Pelaku Perampokan Lansia di Perumahan De Naila
Kelompok Anak Punk Terekam CCTV Curi Motor di Masjid RS PKU Muhammadiyah Sekapuk
Polsek Ujungpangkah Tangkap Karyawan CV Alfa Nafis atas Kasus Pencurian
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 23:08 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:07 WIB

Penjual Emping di PPS Dapat Uang Palsu Polsek Manyar Lakukan Pulbaket

Senin, 27 Januari 2025 - 18:19 WIB

Polres Gresik Berhasil Kembalikan Motor Curian, Ibu Eva Ucapkan Syukur

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:42 WIB

Polres Gresik Bentuk Tim “Macan Giri” Libas kriminalitas di Gresik

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:50 WIB

Kasus Percobaan Bunuh diri di Rel Kereta Dududksampeyan, Lingkungan Remaja Harus lebih Peka

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Urun Rembug Pilrek UMG Periode 2025-2029

Selasa, 4 Feb 2025 - 19:42 WIB