Kabargresik_ Pasangan Suami Istri (Pasutri) Suyatno (36) dan Sriyani (33) keduanya warga Jl. Kalijudan Taruna V kelurahan Kecamatan Mulyorejo oleh Majelis hakim yang diketuai Djuanto dinyatakan terbukti tanpa hak melawan hukum degan permufakatan jahat melakukan jual beli narkotika golongan I jenis SS.
“Menghukum terdakwa Suyatno dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda 1Milyar subsidair 5 bulan penjara, sementara itu terdakwa Sriyani dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda 1 milyar subsidair 5 bulan penjara, ” tegas Djuanto yang di dampingi I Putu Gede Astawa dan Putu Mahrndra selaku anggota Majelis saat membacakan putusan.
Lebih lanjut diuraikan dalam amar putusan, kedua terdakwa pasangan suami istri (pasutri) itu terbukti melanggar pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Berdasarkan saksi dan alat bukti di persidangan tidak ada alasan pembenar dari tindak pidana yang dilakukan. Pasalnya, keduanya tanpa hak melakukan peredaran narkotika golongan I jenis SS yang di jual kepada terpidana Evita Nur Muliana (divonis 5 tahun),” tegas Djuanto.
Seperti diberitakan, kedua pasutri ini diseret oleh JPU RD Akmal karena tekah melakukan transaksi narkotika jenis SS. Waktu itu, pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira jam 02.30 Wib, terdakwa Sriyami di BBM oleh saksi Evita Nur Muliana (dalam penuntutan terpisah) akan membeli sabu sebanyak 2 (dua) gram. BBM Tersebut lalu dijawab oleh terdakwa Sriyani akan dicarikan oleh suaminya yakni terdakwa Suyatno.
Selanjutnya, terdakwa Sriyani mejelaskan bahwa nanti barangnya akan di antar oleh suaminya di jalan Kenjeran Surabaya dengan harga Rp. 2.900.000. Berselang beberapa jam, akhirnya SS pesanan saksi Evita diserahakn okeh terdakwa Suyatno.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Djuanto akhirnya di tunda minggu depan dengan agenda putusan. (Rohim/tik/K1)