Kabargresik_ Sekitar 1000 orang perwakilan massa pekerja di ring satu, rabu ( 30/12/2015) mengikuti unjuk rasa mengawal penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) belum dapat bernafas lega pasalnya Soekarwo, Gubernur Jatim belum menandatangi Pergub tentang UMSK tahun 2016.
Sebagaimana di ketahui bahwa 5 Kabupaten / kota yaitu Surabaya, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik sebelumnya telah mengusulkan UMSK oleh Bupati/Walikota masing – masing kepada Gubernur untuk di tetapkan.
Mereka melakukan aksi di depan gedung Grahadi Surabaya untuk mengawal penetapan UMSK tahun 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekjen KEP KSPI Kab Gresik, Apin Sirait berkeyakinan usulan UMSK akan ditandatangani sebelum pukuil 00. “Ini tinggal urusan teknis, gubernur tinggal membubuhkan tandatangan saja,” ujar Apin berharap.
Terkait kabar tersebut Mulyanto, Kadisnaker Gresik belum menerima salinan Pergub tentang UMSK. “Memang belum mas, kemungkinan besok” katanya lewat telepon seluler. Dia juga menambahkan ada 56 Sektor yang di usulkan oleh Kabupaten Gresik.
Jika UMSK ini di tetapkan Gubernur maka menjadi catatan sejarah untuk pertama kalinya UMSK di berlakukan di Gresik. ( teguh/K1 )