Jemput Bola, Diknas Bawa Notaris Ke UPTD

- Editorial Team

Selasa, 29 Desember 2015 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Dinas Pendidikan Kabupaten harus bekerja extra dalam menyikapi persyaratan penerima dana Bansos dan dana Hibah. Pasalnya Lembaga Sekolah di Kabupaten Gresik yang mrngajukan dana tersebut masih banyak yang belum berbadan hukum.

Hal ini menghambat pengesahan APBD oleh Gubernur, Dinas Pendidikan Kab Gresik akhirnya berinisiatif dengan menjemput bola mendatangkan notaris di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) supaya lembaga pendidikan yang akan mengurus akta pendirian lembaga bisa lebih paham.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari data Dinas Pendidikan Gresik sebanyak 6000 Lembaga Sekolah secara keseluruhan. Sekitar 60 persen Lembaga Sekolah belum mempunyai Badan Hukum.

Baca Juga :  UISI Adakan Ritual Sidang Senat Untuk Mahasiswa Baru

Sementara itu ada beberapa sekolah yang mengikuti lembaga pendidikan yang terintegrasi, Seperti halnya Lembaga Pendidikan Maarif, Dikdasmen  Muhammadiyah dan juga PGRI.

“Ada wacana hanya dengan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT dari Bupati saja bisa untuk permohonan untuk menerima Dana Bantuan Sosial atau Dana Hibah. Namun kita sudah upayakan untuk membuat proses lebih cepat dengan bekerjasana dengan Notaris yang akan memproses Akta nya di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD),” terang Kepala Dinas Kabupaten Gresik, Mahin, Selasa 29/12/2015.

Baca Juga :  3 Juta Harga Bangku Di SMPN 1 Cerme

Menurut Mahin, hal itu ditempuh karena Lembaga Sekolah itu kurang responsif. Sebab,  apabila lembaga sekolah yang menerima bansos belum berbadan hukum, akan terbentur Undang-udang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 298 ayat 5.

Dengan kehadiran notaris di UPTD waktu proses dalam pembuatan Akta hanya memakan waktu satu Minggu. Aturan itu, mulai berlaku sejak 6 Juni lalu melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). (Din/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabah Gondongan Serang MI Alkarimi Gresik, Puskesmas Mentaras Lakukan Pemeriksaan
Khuluqul Adlim Resmi Dilantik Sebagai Kepala SMK Alkarimi Periode 2025-2030
Cargill Gandeng Remaja Putri Gresik untuk Cegah Stunting melalui Program “Youth Speak Up”
Kisah Inspiratif di Balik Wisuda UMG: Satpam Kampus Raih Gelar Sarjana dengan IPK 3,65
Seminar Pendidikan PC PERGUNU Gresik: Tingkatkan Kualitas Guru dengan Deep Learning
Peserta Porseni MI Kecamatan Dukun Tahun 2025 Capai Ratusan Orang, Gelar Sosialisasi dan Rakor di MI Tarbiyatus Shibyan
MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan
MI Alkarimi Tebuwung Pertahankan Gelar Juara Umum di Maskumambang Scout Competition 2025
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 00:54 WIB

Wabah Gondongan Serang MI Alkarimi Gresik, Puskesmas Mentaras Lakukan Pemeriksaan

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:04 WIB

Khuluqul Adlim Resmi Dilantik Sebagai Kepala SMK Alkarimi Periode 2025-2030

Senin, 24 Februari 2025 - 16:59 WIB

Cargill Gandeng Remaja Putri Gresik untuk Cegah Stunting melalui Program “Youth Speak Up”

Rabu, 19 Februari 2025 - 06:00 WIB

Kisah Inspiratif di Balik Wisuda UMG: Satpam Kampus Raih Gelar Sarjana dengan IPK 3,65

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:33 WIB

Seminar Pendidikan PC PERGUNU Gresik: Tingkatkan Kualitas Guru dengan Deep Learning

Berita Terbaru

Kriminal

Geger! Penemuan Kerangka Manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah

Selasa, 11 Mar 2025 - 00:11 WIB