Ratusan ton pupuk diamankan jajaran Polres Gresik dari pabrik pupuk di desa Golokan Sidayu. Ratusan pupuk ini diamankan karena tidak memenuhi standar baku mutu yang sudah ditetapkan pemerintah
diamankannya 127 ton pupk berbagai jenis ini berawal dari pengembangan penyelidikan maraknya npupuk palsu yang beredar di perbagai daerah dan ditenggarai berasal dari Gresik.
pada 28 juli lalu, jajaran polsek Sidayu melakukan penyelidikan di PT Bunga Lebat yang berada di jalan raya golokan Sidayu, dari pabrik ini ditemukan pupuk berbagai jenis, diantaranya SP, NPK merah, dan NPK biru, kesemua jenis pupuk ini ternyata orderan dari PT GSL yang beralamat di Betoyo Manyar.
dari lokasi kejadian akhirnya polisi mengambil sampel pupuk untuk dimasukkan laboratorium, dah hasilnya sangat mencengangkan. ketiga jenis pupuk ini ternyata kedar nya kurang dari ketentuan yang ada di label kemasan.
Polisi mengamankan satu tersangka, Mujib pemilik PT PSL dengan sangkaan tindak pidana pasal 60 ayat 1 huruf f UU 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman jo pasal 12 PP no 8 tahun 2001 tentang pupuk budidaya tanaman. Tersangka dikenai ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda palingt banyak 250 juta rupiah. (sutikhon)