Sadis, Kakak Kandung Digergaji Adik Sendiri

- Editorial Team

Selasa, 15 Desember 2015 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Sesumpek apapun masalahnya jangan tiru warga Tenaru Driyorejo ini, Imam Safi’I (34), nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap kakak kandungnya sendiri Cipto Hadi (50), dengan Gergaji, Selasa (15/12). Aksi nekat tersebut dilakukan lantaran sakit hati, setelah mengetahui bahwa ibunya Kasiatin (65) hendak diusir oleh Cipto dari rumah.

Akibatnya, Cipto mengalami luka robek di bagian tubuhnya, yaitu punggung, kepala sebelah kanan dan kiri, leher belakang serta daun telinga hampir putus, untungnya pada waktu itu ada tembakan peringatan dari petugas, sehingga leher Cipto tidak sampai putus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun, kejadian berawal pada hari Rabu, 9 Desember 2015 lalu, sekitar pukul 18.00 Wib, Imam Safi’I pulang kerumah ibunya yang bersebelahan dengan rumah korban (Cipto Hadi), dalam keadaan mabuk.  Mengetahui itu, Siti Suaidah (kaka perempuan) memarahi tersangka, karena terbawa pengaruh alkohol tersangka pun tak terima dan menganiaya Siti, dengan tangan kosong, kudian Sella keponakan Siti datang berusaha untuk melerainya.

Baca Juga :  Kajari Gresik: Bila Diteror LSM Kades Bisa Lapor APH

Kapolsek Driorejo Kompol Hendy Kurniawan melalui Kanit Reskrim Iptu Suparmin, menjelaskan, bahwa peristiwa itu, terjadi pada hari Rabu 9 Desember sekitar pukul 20.00 malam. Saat petugas melakukan pengawalan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari tempat pemungutan suara (TPS) menuju Kecamatan.

Baca Juga :  Curi CB Pemuda Iker-iker Di Cokok Polisi

Namun ditengah perjalanan pihaknya mendapat laporan dari warga, bahwa ada percobaan pembunuhan yang dilakukan Imam safi’I (tersangka) terhadap Cipto Hadi (korban). Setelah mendapati laporan tersebut, petugas langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TPK).”Saat petugas sampai di tkp, aksi itu masih terus dilakukan olah tersangka, namun setelah ada tembakan peringatan aksi tersebut berhenti,” ujar Suparmin, Selasa (15/12).

Petugas pun berhasil mengamankan tersangka dan satu unit gergaji besi.“Akibat dari perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 Jo 53 KUHP Subsidair 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan  15 tahun penjara,” pungkasnya.(Ali Shodiqin/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP
Penjual Emping di PPS Dapat Uang Palsu Polsek Manyar Lakukan Pulbaket
Polres Gresik Berhasil Kembalikan Motor Curian, Ibu Eva Ucapkan Syukur
Polres Gresik Bentuk Tim “Macan Giri” Libas kriminalitas di Gresik
Kasus Percobaan Bunuh diri di Rel Kereta Dududksampeyan, Lingkungan Remaja Harus lebih Peka
Polres Gresik Tangkap Dua Pelaku Perampokan Lansia di Perumahan De Naila
Kelompok Anak Punk Terekam CCTV Curi Motor di Masjid RS PKU Muhammadiyah Sekapuk
Polsek Ujungpangkah Tangkap Karyawan CV Alfa Nafis atas Kasus Pencurian
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 23:08 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:07 WIB

Penjual Emping di PPS Dapat Uang Palsu Polsek Manyar Lakukan Pulbaket

Senin, 27 Januari 2025 - 18:19 WIB

Polres Gresik Berhasil Kembalikan Motor Curian, Ibu Eva Ucapkan Syukur

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:42 WIB

Polres Gresik Bentuk Tim “Macan Giri” Libas kriminalitas di Gresik

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:50 WIB

Kasus Percobaan Bunuh diri di Rel Kereta Dududksampeyan, Lingkungan Remaja Harus lebih Peka

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Ustadz Abdul Basith: “Kesalehan Bukan untuk Merendahkan Orang Lain”

Selasa, 4 Feb 2025 - 01:40 WIB