Kabargresik_ Sungguh malang nasib seorang pekerja yang terkena PHK, sudah diberhentikan dari tempat kerja, mengurus pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT) pun harus antri hingga satu bulan lebih.
Jaminan sosial tenaga kerja (JAMSOSTEK) yang sekarang lebih dikenal dengan BPJS ketenagakerjaan mulai 1 September 2015 lalu, bagi yang sudah berhenti bekerja uang JHT bisa diambil dan akan dibayarkan penuh sesuai jumlah saldo, bukan hanya 10% atau 30% dan tidak perlu menunggu ketika umur sudah mencapai 56 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun,pengurusan dikantor BPJS Ketenagakerjaan kabupaten Gresik, Jl. Dr Wahidin Sudiro husodo para pemegang kartu BPJS ketenagakerjaan pengambilannya ternyata dalam sehari dibatasi seratus orang saja. Meski yang mendaftar melebihi seratus orang, oleh pihak BPJS selebihnya ditolak dan tetap dibatasi seratus orang perharinya. bagi yang baru mendaftar, harus rela menunggu Antrian, itupun sampai berbulan-bulan.
Seperti yang di alami Adit Pujianto (25) pemuda Asal Desa manyar Gresik itu, mengaku kesal dengan sistim yang diberlakukan di kantor BPJS ketenagakerjaan Gresik itu, meski berkas syarat yang dibutuhkan sudah dipenuhi, tetap saja tidak bisa mencairkan uang JHT dengan cepat, dan tetap harus menunggu berulan-bulan sesuai tanggal dan hari yang ditentukan.
“Disini pencairan uang JHT nya lama sekali, saya aja sudah satu bulan belum bisa dicairkan”. Terang Adit Mantan buruh Maspion Manyar itu.
Sementara itu, menurut Ainul Kholid, selaku Kepala Cabang BPJS Gresik menjelaskan, Sejak PP no.60/2015 diterbitkan, banyak peserta BPJS ketenagakerjaan berbondong-bondong mendatangi kantor yang dirinya pimpin, Untuk menyikapi hal seperti itu, dirinya memberikan batasan para peserta BPJS yang ingin mencairkan JHT tersebut.
“Masalah antrian panjang, sebenarnya Sejak diterbitkannya PP no.60/2015, banyak para peserta BPJS ketenagakerjaan yang tidak lagi bekerja pada mendatangi kantor ini, untuk itu saya memberikan batasan, karena melihat jam kerja karyawan disini juga dibatasi, belum lagi yang mengaku lelah” ungkap Ainul Kholid
Jadi mulai 1 September 2015, bagi yang sudah berhenti bekerja, Uang JHT bisa dicairkan 100% namun harus rela antri. Pungkasnya.
Sementara itu beberapa pekerja yang sudah mencairkan dana JHTnya mensarankan untuk mencari kantor BPJS ketenagakerjaan di daerah lain seperti Surabaya atau Bojonegoro.
Hal ini yang pernah dialami M Shodiq warga Kebomas yang mengambil JHTnya di Surabaya. Menurut Shodiq antrian di Kota lain tidak sepanjang Gresik.
“Saya antri di Surabaya hanya 4 hari, disini saudara saya antri hingga satu bulan lebih.” tegas Shidiq. (Ali Shodikin/K1).