Kabargresik_ Teka -teki jadi tidaknya pasangan Ahmad Nurhamim Junaidi (Arjuna) melanjutkan proses Pilkada di Gresik karena dikhawatirkan tidak bisa memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada terrjawab sudah, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ahmad Nur Khamim dengan Junaidi mendatangi kantor KPUD Gresik, Jumat (16/10) Bersama timnya, Paslon yang yang dikenal dengan Arjuna ini melengkapi kekurang persyaratan pengunduran diri calon Bupati, Ahmad Nur Khamim selaku komisaris BUMD Gresik Migas. Dengan demikian Arjuna resmi bisa mengikuti kontestasi pilkada Desember mendatang.
Sebelumnya KPUD Gresik sudah memberikan surat pemberitahuan kepada paslon yang belum melengkapi syarat sebagai tahapan persyaratan. Komisioner KPUD Gresik, yang dalam kesempatan itu menerima tim Arjuna mengungkapkan baru dua paslon yang melengkapi persyaratan sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati. “Dari tembusan KPU pusat kita disuruh selalu mengingatkan kepada paslon yang masih kurang persaratannya secara resmi. Karena sebelumnya secara tertulis mereka sudah mengundurkan diri dari jabatan nya, seperi PNS atau perusahaan milik Daerah atau Negara,” terang ketua KPUD Ahmad Roni, Jumat 16/10/2015.
Roni menambahkan tinggal satu paslon yang belum menyerahkan syarat pengunduran diri, yakni calon Bupati Khusnul Huluq. Diketahui calon Bupati bernomer urut 2 itu belum menyerahkan surat resmi dari Badan Administrasi Kepegawaian Negeri (BKAN). “Namun secara tertulis sudah diserahkan ke pihak kita atas pengunduran diri dari Pegawai Negeri, kita tunggu sampai batas akhir yang ditentukan KPU, pada tanggal 23 oktober besok,” tambahnya.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap menunggu mereka untuk menyerahkan surat kepeutusan pengunduran diri-nya sampai tanggal 23 Oktober nanti. Deadline, atau batas waktu tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam aturan.
Berdasarkan ketentuan, surat keputusan pengunduran diri tersebut maksimal harus diserahkan 60 hari setelah penetapan sebagai calon. “Kalau sampai tanggal itu (23/10) tidak menyerahkan, KPU tetap akan mengeluarkan keputusan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” lanjutnya.
Dipihak lain, Hamim Tohir selaku Low Office sekaligus sekretaris tim pemenangan Arjuna mengungkapkan, bahwa penyerahan syarat ini adalah bentuk keseriusan Arjuna dalam mengikuti pilkada. Hal itu dikarenakan menjawab keraguan masyarakat akan keseriusan Arjuna dalam beryarung nanti. “Banyak yang bilang Arjuna sebagai boneka salah satu rival, dan kita tegaskan itu tidak benar. Tim pemenangan sudah punya strategi sendiri, tunggu setelah pelaksanaan peringatan HUT Golkar pada 20 Oktober nanti, bahwa Arjuna tidak main main,” tutupnya saat di kantor KPUD. (K1).