Kabargresik_ Minimnya anggaran untuk operasional pengawasan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2015 tidak menyurutkan langkah Panwalih Kabupaten Gresik untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan.
Setelah memberikan peringatan tertulis kepada masing masing tim kampanye Paslon untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar tetapi sampai dengan 1 kali 24 jam tidak menurunkan sendiri maka Panwaslih Kab Gresik melakukan penindakan dengan menurunkan APK yang melanggar tersebut Sabtu (29/8/2015).
Menurut ketua Panwaslih Kab Gresik M Faizin, penertiban ini sudah diatur dalam ketentuan PKPU nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye pemilihan Gubernur wakil Gubernur Bupati Wakil Bupati dan atau Walikota Dan Wakil Walikota pasal 72 ayat 1 dan 2.
“Intinya APK yang selain dibuat KPU adalah ilegal dan harus ditertibkan,” ujar Faizin.
Menyinggung kenapa APK ditertibkan Panwas, bukannya Sat Pol PP, Faizin berdalih pihaknya sudah menyurati tapi gerak Sat Pol PP lambat merespon.
“Kami harus cepat bergerak karena saat ini sudah waktunya kampanye dan surat teguran untuk tim sukses sudah dilayangkan tapi tudak ada respon,” tegas Faizin. (K3/tim)