Kabargresik_ Panwaslih Kabupaten Gresik beserta Panwascam kamis (27/08), melakukan rapat koordinasi tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Gresik 2015.
Ada beberapa hal penting yang di agendakan dalam rapat koordinasi tersebut, selain pengawasan terhadap regulasi tahapan Pemilu yang sebentar lagi memasuki penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tiap Kecamatan oleh PPK, Panwaslih juga menyikapi maraknya atribut kampanye dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik.
Ketua Panwaslih Kabupaten Gresik M Faizin mengatakan, sesuai dengan peraturan KPU nomor 07 tahun 2015, alat peraga kampanye di fasilitasi oleh KPU, selain KPU dilarang untuk memasang alat peraga kampanye (APK), baik itu tim kampanye pasangan calon atau simpatisan pasangan calon.
“Panwaslih sudah memberikan rekomendasi ke KPU untuk menertibkan alat peraganya kampanye yang masih terpasang, sesuai dengan PKPU nomor 07 tahun 2015 pasal 68 tentang tata cara pemasangan alat peraga Balliho di papan rwklame juga harus diturunkan” kata M Faizin.
Dia juga menjelaskan, apabila rekomendasi ini di abaikan maka Panwaslih akan memberikan rekomendasi ulang dan apabila masih diindahkan maka Panwaslih akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan alat peraga tersebut “kan begitu aturannya sesuai dengan PKPU, jadi kita tidak bisa langsung menertibkan gitu saja” jelasnya.
Saat ini alat peraga kampanye dari ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik baik dari pasangan Incumbent Sambari-Qosim (SQ), Khuluq-Rubaie (BerKAH), ataupun Nur Hamim-Junadi (Arjuna), sudah banyak terlihat hampir di seluruh Kecamatan di Kabupaten Gresik.(k2/tim)