Kabargresik_ Dua tersangka perkara tindak pidana korupsi PNPM Mandiri kecamatan Kedamean akhienya ditahan setelah dilimpahkan dari penyidik kejaksaan kepada jaksa yang akan menangani perkara yang merugikan keuangan negara sekitar Rp. 150 juta.
Sekitar pukul 11.00 WIB kedua tersangka yakni Nasutiyon (32) warga Desa Belahan Rejo, Kedamean dan terdakwa Selva Ayu Ariska (24) warga desa Kedamean kecamatan kedamean datang memenuhi panggilan penyidik Pidsus.
Dihadapan penyidik, kedua tersangka serta barang bukti lalu diserahkan pada jaksa penuntut umum.
Untuk tersangka Nasutiyon jaksa langsung melakukan penahanan. Akan tetapi untuk tersangka Selva Ayu Ariska oleh jaksa tidak di lakukan penahanan di karenakan tersangka lagi hamil 8 bulan.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan ke dokter pada tersangka Selva Ayu Ariska di karenakan pihaknya telah mengajukan permohonan tidak di tahan dikarenakan hamil. Hasil pemeriksaan dokter, tersangka hamil dengan usia kandungan 8 bulan. Atas dasar kemanusian maka tersangka Selva Ayu Ariska tidak kami lakukan penahan. Akan tetapi status tanahan tersangka kami alihkan menjadi tahanan rumah,” tegas kasie Intel Kejari Gresik Lutchas Rahman.
Lebih lanjut dikatakan, tindak pidana dugaan korupsi ini dilakukan kedua tersangka waktu mereka menerima bantuan PNPM Mandiri dari negara sebesar Rp. 150 juta untuk anggaran 2013.
Uang yang seharusnya dikelola untuk kebutuhan masyarakat, mereka salah gunakan.
Bahkan uang bantuan pemerintah tersebut dipergunakan untuk kepentingan sendiri.
“Waktu bantuan PNPM tersebut cair, tersangka Nasutiyon sebagai sekretaris dan tersangka Selva Ayu Ariska menjadi bendahara UPK (unit pengelola kegiatan) PNPM kecamatan Kedamean,” jelas Lutchas sapaan akrabnya.
Ditambahkannya, hasil penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejari Gresik, uang bantuan itu tidak disalurkan sebagai mestinya. Bahkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga negara di rugikan. (Kg1)
Editor: sutikhon