Kabargresik_ Lebih dari sebulan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo Program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan masih sepi peminat.
Hal ini disinyalir karena mepetnya waktu penerbitan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun sehingga perusahaan belum mengikutkan pekerjanya program JP tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu minimnya sosialisasi menjadi faktor penghambat lainnya.
Seperti disampaikan oleh Ainul Kholid,Kepala Cabang BPJS TK Gresik bahwa beberapa perusahaan sudah mendaftarkan pekerjanya.
“Sudah ada, tetapi tidak lebih dari 10 jari” katanya ketika dihubungi lewat sambungan telepon seluler, jumat (7/8)
Dia juga menambahkan jika pihaknya gencar melakukan sosialisasi.
“Kemarin kita baru saja sosialisasi dengan kawan-kawan dari APINDO Gresik, semoga saja kedepan kepesertaan Program JP meningkat” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui publik bahwa Program Jaminan Pensiun ini merupakan Program baru yang diamanatkan dalam UU nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dirilis mulai 1 juli 2015.
Program ini berlaku untuk Pekerja sektor swasta yang memberikan manfaat pensiun ketika memasuki usia 56 tahun.
Adapun besaran iurannya adalah 3% dari Upah pokok dan tunjangan tetap setiap bulan, kewajiban dari Pemberi kerja 2% dan pekerja 1%.
Manfaat Pensiun bisa dinikmati peserta dengan masa iur minimal 15 tahun. (Teguh)
Editor: zumrotus