Kabargresik_ Teriakan “hidup buruh..hidup buruh” menggema di halaman PHI Gresik, setelah Majelis Hakim selesai membacakan putusan gugatan kekurangan upah lembur pekerja PT. Artawa Indonesia.
Tidak sia-sia mereka jauh-jauh datang untuk memberikan dukungan pada kawannya.
Sebagaimana di ketahui sebelumnya 81 orang pekerja yang bergerak di sektor jasa kontruksi itu menggugat kekurangan upah lembur.
Selasa (04/08/2015) Majelis Hakim yang di ketuai oleh I Putu Gede Astawa SH,MH dengan anggota Sugeng Santoso SH,MH dan Ismail,SH bergantian membacakan putusan perkara nomor 09/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Gsk.
Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian yaitu Tergugat diwajibkan membayar kekurangan upah lembur sejumlah 957 juta tetapi untuk denda 7,5 M ditolak.
Ditemui seusai sidang M.Agus, ketua Sarbumusi mengatakan cukup puas. “Kami puas dengan putusan tersebut, walaupun dendanya ditolak” katanya sumringah.
Sementara itu pihak Tergugat akan melakukan banding Agung Palwono, kuasa hukum dari PT.Artawa Indonesia mengatakan pihaknya menunggu keputusan Top manajemen.
“Banding atau tidak,kita kembalikan keputusan ke Direktur” katanya.
Seusai pembacaan putusan ratusan anggota Sarbumusi membubarkan diri dengan pengawalan ketat dari Aparat Polres Gresik. (Teguh)
Editor: sutikhon