Kabargresik _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Gresik menemukan adanya kejanggalan pada Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPUD Gresik. lembaga pengawas pemilu ini menemukan adanya penggelembungan jumlah pemilih. Bahkan, penggelembungan terjadi di seluruh Kecamatan di Kabupaten Gresik.
Perbedaannya terletak dari jumlah DP4 dari KPU RI berjumlah 939109 dengan rincian pemilih laki-laki 468018 dan pemilih perempuan berjumlah 461091. Sementara itu dari hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslih Panwascam bersumber data DP4 yang didapat dari DP4 yang dimiliki Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) terdapat selisih yang sangat besar. Data DP4 bersumber data PPK berjumlah 977136 denbgan rincian pemilih laki-laki 488706, pemilih perempuan 488430 sehingga ada selisih 38027.
Selisih tertinggi terjadi di Kecamatan Sangkapura yang mencapai 6.939 orang. Posisi kedua ditempati Kecamatan Driyorejo yang mencapai 3.344 orang.
Ketua Panwaslu Kabupaten Gresik M Faizin membenarkan jika pihaknya menemukan adanya selisih pada jumlah pemilih. Untuk data yang diperoleh dari KPUD Gresik mencapai 977.136 pemilih. “Sedangkan jumlah yang diperoleh dari KPU RI hanya 939.109 pemilih hasil analisis DP4 dari kemendagri,” terang Faizin yang juga mantan anggota KPUD Gresik sebelumnya.
Dikatakan, sesuai dengan ketentuan pasal 7 PKPU nomor 4 tahun 2015, hanya KPU RI yang melakukan singkronisasi terhadap DP4 dari kemendagri. Sedangkan untuk data KPU Provinsi maupun KPUD Gresik mengikuti dari KPU RI. “Kalau berbeda ini berarti ada yang tidak beres, ” ujarnya.
Menurut dia, saat ini pihaknya sudah mengirimkan surat kepada KPUD Gresik untuk mengklarifikasi terkait adanya perbedaan tersebut. Namun, saat ini belum ada jawaban resmi dari KPUD Gresik terkait perbedaan ini. “Kami hanya ingin tahu kenapa jumlahnya bisa berbeda, apakah ini ada aturan tersendiri atau bagaimana,” kata Faizin.
Panwaslih juga melakukan konsultasi kepada Bawaslu pusat dan KPU pusat. Pihaknya ingin memastikan jika memang ada penggelembungan pemilih, tindakan apa yang bisa dilakukan Panwaslih. “Kami hanya ingin memastikan saja, terkait dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Teguh)
Editor: sutikhon