Berdasarkan keterangan , Satpol PP menangkap beberapa orang yang disinyalir sebagai PSK. Serta sejoli yang tengah berduaan di kamar. Entah apa yang dilakukan karena bukan suami isteri dan bukan warga sekitar, mereka kami amankan.
Saat penyikdikan Sul mengaku hanya mampir minum diwarung, tapi karena bingung karena ada yang teriak operasi, kami masuk kesalah satu kamar. Tapi nahas bagi pasangan Sul dan SS yang tengah kedapatan dalam satu kamar yang terkunci akhirnya digelandang ke kantor Satpol PP.
Kepala Satpol PP, Karno melalui kabag Humas, M. Hari Syawaludin menyatakan, mereka telah melanggar Perda Nomor 7 tahun 2002 juncto Perda Nomor 22 tahun 2004, yaitu tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul. Menurut Karno beberapa upaya yang telah dilakukan tak hanya melulu represif dan razia. Kami telah banyak melakukan pembinaan.
Langkah-langkah persuasif yang kami lakukan yaitu berkoordinasi dengan pihak camat dan Kepala Desa, serta dengan menghadirkan para pemilik warung. Beberapa telah sukses misalnya pada beberapa warung di Wilayah kecamatan Ujungpangkah yang telah berubah lebih sopan dalam melayani pembelinya, ujarnya (sdm)