Suntoro Akhirnya Dapat Pesangon 40juta

- Editorial Team

Jumat, 26 Juni 2015 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik _ Jalan panjang  untuk  menuntut  hak yang belum terbayarkan akhirnya terbalas. Suntoro akhirnya mendapatkan haknya setelah ada lata sepakat di Pengadilan Hubungan Induatrial (PHI) Gresik.

Buruh PT.Sura Indah Wood Industri ini akhirnya dapat pesangon 40 juta, setelah kasusnya di PHI berakhir damai
Suntoro buruh Pabrik kayu PT.Sura Indah Wood Industri yang sudah lebih dari 15 tahun bekerja mungkin bisa berlebaran dengan tersenyum lebar. Pasalnya kasus PHK yang menimpanya telah di putuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial Gresik tadi siang kamis ( 25/6) kemarin.

Setelah selasa (23/6)sebelumnya ada Perdamaian.Dari Penggugat di wakili oleh M.Solikin;SH sementara dari pihak tergugat di wakili oleh M.Agus;SH.
Putusan Perkara nomor 08/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Gsk ini di bacakan oleh majelis Hakim PHI Gresik yang di ketuai oleh I Putu Gede Astawa;SH;MH dengan anggota Sugeng Santoso;SH;MH dan Ismail;SH.
Dalam cuplikan putusan dibacakan oleh majelis Hakim

“bahwa setelah mempertimbangkan adanya akta perdamaian maka kami putuskan sesuai akta perdamaian bahwa PT.Sura  Indah Wood Industri membayar Uang pesangon,uang penghargaan, uang pergantian hak serta uang THR saudara Suntoro sebesar Rp 40juta rupiah yang akan di bayarkan pada tanggal 30 juni 2015” tegas majelis hakim.

Baca Juga :  Petro Berbagi Asa Dengan Yatim

Menurut Arimanto, Wakil ketua Serikat di Perusahaan yang ada di Kecamatan Driyorejo bahwa putusan tersebut sudah sesuai harapan dari anggotanya. “Sebelumnya memang ada tarik ulur terkait besaran pesangon, tetapi angka tersebut sudah sesuai harapan anggota” tuturnya setelah selesai mengikuti persidangan. ( Teguh )

Editor: zumrotus  s

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan
EXAMPLEARTICLE
Ini Respon Pengecer Elpiji 3 Kg di Gresik Terkait Kebijakan Kementerian ESDM
Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal
Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari
Pengecer LPG 3 Kg Tak Lagi Terima Distribusi dari Pertamina
Ratusan Anggota Koperasi KSPPS NU Dukun Hadiri RAT Ke-9 dengan Semangat dan Harapan Besar
PWGM dan Pemkab Gresik Bahas Pendidikan Anak PMI di Kuala Lumpur
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:29 WIB

MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan

Selasa, 4 Februari 2025 - 06:52 WIB

EXAMPLEARTICLE

Senin, 3 Februari 2025 - 21:06 WIB

Ini Respon Pengecer Elpiji 3 Kg di Gresik Terkait Kebijakan Kementerian ESDM

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:47 WIB

Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal

Minggu, 2 Februari 2025 - 07:18 WIB

Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Urun Rembug Pilrek UMG Periode 2025-2029

Selasa, 4 Feb 2025 - 19:42 WIB