ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Disamping mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan, serta jarum suntik bekas, polisi juga mengamankan lima orang, satu di antaranya adalah dokter.
Kelima tersangka di antaranya, Moh Chambali yang diduga sebagai pemilik, dr David Saputra, dokter baru yang belum punya izin praktik, Karyawanto petugas lab, Muhaimin sebagai cleaning service, dan Erik Efendo sebagai perawat.
Kapolres Gresik, AKBP Rinto Djatmono saat dikonfirmasi membenarkan penggrebekan rumah sakit illegal ini. “Saat digeledah, ada dokter yang melakukan operasi. Padahal dokter itu belum mengantongi izin praktik. RS juga belum ada izinnya,” kata Rinto saat di TKP.
Tersangka dijerat dengan pasal 78 UU RI no 29 tahun 2004 tentang kedokteran dan pasal 82 ayat (1) a dan d tentang kesehatan. Ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 150 juta.(tikon)