Selama ini Adpel Gresik berpedoman pada surat yang dikeluarkan Ditjen Perhubungan Laut. Sementara serifikat dari BKI lebih banyak berurusan dengan masalah asuransi dan bahan kapal. Sertifikat dari Ditjen Perhubungan Laut menyatakan kapal boleh berlayar, sehingga Adpel hanya meneruskan kewenangan dengan memberikan surat izin berlayar (SIB).
“Soal sertifikasi dari BKI itu bukan kewenangan kami. Namun kami mengakui jika salah satu rekomendasi BKI menyebutkan kapal dari bahan fiberglass hanya boleh berlayar di perairan pantai, sungai dan danau. Itupun ombaknya tidak boleh melebihi 2 meter,” jelas Ali Ibrahim.
Selain itu, pelayaran di pantai BKI juga mensyaratkan jarak tempuh tidak lebih dari 18 mil laut. Sehingga, dengan temuan tersebut, Adpel menyerahkan rekomendasi ke Ditjen Perhubungan Laut apakah KM Ekspres Bahari boleh melayari rute Gresik-Baweabn atau tidak.