Polres Gresik Gerebek Warkop di Bungah, Belasan Botol Miras Disita

- Editorial Team

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Gresik Razia Warung Kopi yang Langgar Aturan

Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Gresik menggelar razia terhadap sejumlah warung kopi (warkop) di Kecamatan Bungah. Hasilnya, belasan botol minuman keras (miras) berhasil disita dalam operasi yang dilakukan pada Jumat malam (15/3/2025).

Razia ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di beberapa warkop yang tetap beroperasi hingga larut malam, melebihi batas waktu yang ditentukan. Selain itu, keberadaan warung kopi tersebut dianggap mengganggu ketenangan warga, terutama karena Kecamatan Bungah dikenal sebagai kawasan yang memiliki banyak pondok pesantren (ponpes).

Belasan Botol Miras Disita dari Dua Lokasi

Kapolsek Bungah, AKP Suja’i, mengungkapkan bahwa razia pertama dilakukan di sepanjang Jalan Raya Deandles, Desa Abar-abir. Dari operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol bir yang dijual di beberapa warung kopi.

“Kami menerima laporan dari warga terkait aktivitas di warkop-warkop sepanjang ruas Jalan Raya Abar-abir. Setelah dilakukan pengecekan, kami menemukan sejumlah botol bir dan langsung mengamankannya,” ujar AKP Suja’i.

Tak berhenti di situ, razia kemudian dilanjutkan ke kawasan pemukiman warga di Dusun Lebak, Desa Sungonlegowo. Di lokasi ini, petugas menemukan enam botol arak dan lima botol bir yang dijual di sebuah warung kopi.

“Razia kedua kami lakukan bersama Satpol PP Bungah. Dari warung kopi di Dusun Lebak, kami berhasil mengamankan enam botol arak dan lima botol bir,” tambahnya.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Membusuk di Desa Sumput Gegerkan Warga

Pemilik Warung Kopi Terancam Sanksi

Setelah dilakukan penyitaan barang bukti, para pemilik warung kopi yang melanggar aturan langsung diamankan ke kantor Polsek Bungah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku, mereka akan dikenakan tindakan pidana ringan (Tipiring).

“Pemilik warung berikut barang bukti kami bawa ke kantor Polsek Bungah guna pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai dengan ketentuan dalam Perda, mereka akan dikenakan sanksi pidana ringan,” tegas Suja’i.

Razia ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang masih menjual minuman keras secara ilegal serta mencegah keresahan di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan yang memiliki banyak lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Penulis : Akhmad Sutikhon

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bocah 13 Tahun Curi Motor di Ponpes Al-Lail Kini Jalani Rehabilitasi Sosial
Gagal Kabur, Pencuri Motor di Manyar Terjatuh Usai Tabrak Truk
Polres Gresik Periksa 15 Anggota Polisi Terkait Kerangka Manusia di Mobil
Polres Gresik Ungkap Temuan Kerangka di Mobil, Uji DNA Tengah Dilakukan
Polres Gresik Amankan 4 Wanita Terduga Pelaku Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat di Duduksampeyan.
Pencurian di Perumahan Menganti Permai, Kerugian Capai Rp80 Juta
Identitas Kerangka Manusia di Mobil Polsek Ujungpangkah Mulai Terkuak
Kapolres Gresik Mengungkap Keberhasilan Pengembalian Motor Korban Curanmor dan Tindak Lanjut Kasus
Berita ini 401 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:46 WIB

Bocah 13 Tahun Curi Motor di Ponpes Al-Lail Kini Jalani Rehabilitasi Sosial

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:21 WIB

Gagal Kabur, Pencuri Motor di Manyar Terjatuh Usai Tabrak Truk

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:50 WIB

Polres Gresik Gerebek Warkop di Bungah, Belasan Botol Miras Disita

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:45 WIB

Polres Gresik Periksa 15 Anggota Polisi Terkait Kerangka Manusia di Mobil

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:04 WIB

Polres Gresik Ungkap Temuan Kerangka di Mobil, Uji DNA Tengah Dilakukan

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Empat Pesan Istimewa Wakil Ketua PWM Bidang Pendidikan untuk SD Almadany

Senin, 17 Mar 2025 - 09:37 WIB