menunjukkan ketangguhannya dalam menjaga keamanan wilayah. Dalam patroli yang digelar pada Senin (10/3/2025) dini hari, tim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Panglima Sudirman, Gresik, hingga simpang empat Tanjung Perak, Surabaya.
Patroli tersebut awalnya bertujuan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait suara bising dari sound horeg di Kecamatan Driyorejo. Namun, setelah dilakukan pengecekan, laporan tersebut tidak terbukti. Tim kemudian melanjutkan patroli ke arah Kota Gresik, standby di Alun-Alun Gresik, lalu bergerak menuju Jalan Panglima Sudirman.
Sekitar pukul 03.00 WIB, tim mencurigai empat orang yang nongkrong di depan rumah warga, tepatnya di samping Bank BRI Cabang Gresik. Saat petugas berusaha mendekati, keempatnya justru melarikan diri menggunakan sepeda motor. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pengendara motor Honda Vario merah di Jalan Panglima Sudirman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan pencurian semakin kuat, sehingga tim kembali ke lokasi tempat para pelaku sebelumnya terlihat. Setelah berbicara dengan pemilik rumah, diketahui bahwa satu unit kendaraan telah hilang dari garasi.
Tak berhenti di situ, Tim Raimas Kalamunyeng terus memburu pelaku hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya. Hasilnya, satu tersangka lainnya berhasil ditangkap di simpang tiga Tanjung Perak. Namun, satu pelaku masih berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, mengungkapkan bahwa dua pelaku dan dua unit sepeda motor berhasil diamankan.
“Kedua tersangka yang diamankan adalah ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Laban, Gresik, serta T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Kami juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Honda NMAX dan Honda Vario,” ungkap AKP Heri, Senin (10/3/2025).
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.
“Kami masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini. Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, memastikan penyelidikan terhadap komplotan ini terus berlanjut.
“Unit Satreskrim akan terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih buron,” tegas AKP Abid.
Ia menambahkan bahwa kedua pelaku yang tertangkap dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Mereka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Daniel Andayawan
Editor : Akhmad Sutikhon