Landasan hukum usulan pemberhentian kepala daerah tersebut, lanjut dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apakah Banmus lupa? Bahwa sesuai dengan PP tersebut, usulan pelantikan harus disertai dengan pemberhentian bupati lama,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut Suparno, anggota Fraksi Golkar mendesak bahwa SK KPU Gresik itu harus segera diproses karena ada batasan waktu 3 hari sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2004. Jika merujuk pada tanggal penyerahan SK itu ke dewan pada tanggal 26 Agustus 2010 kemarin, maka sebenarnya dewan sendiri sudah molor dalam melakukan proses pengesahan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pengesahan ini sebenarnya cukup dengan rapat pimpinan, untuk pelantikannya nanti baru paripurna. Sebenarnya hari ini tidak perlu ada rapat paripurna,” tegasnya. (tik)