Kabargresik_ Sedikitnya ada sekitar 8 perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 di Kabupaten Gresik sebesar Rp2.707.500.
Ke 8 perusahaan itu yakni PT Indoplast Makmur, PT Langgeng Jaya Plastindo, PT Pangestu Guna Gloves, PT Sasmita Abadi Gloves, PT Iglas (persero), PT Royal Oriental Raplastek, PT Evapratama Indojaya, PT New Era.
Hal ini di benarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Mulyanto “iya, memang benar, ada perusahaan yang saat ini mengajukan itu dan masih dalam proses” ujar Mulyanto (10/01).
Dia juga mengatakan pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan hal tersebut “itu rananya Tim verifikasi UMK propinsi Jawa Timur” tambahnya.
Perusahaan bisa mengajukan penangguhan UMK sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Dalam peraturan tersebut syarat untuk mengajukan penangguhan diantaranya, melaporkan keuangan yang di audit oleh akuntan publik, perkembangan produksi selama 2 tahun terakhir, serta menjalin kesepakatan dengan pekerja/buruh.(ghofar)
Editor: Sutikhon