Kabargresik_ Manatan ketua panitia Seleksi anggota KPUD Gresik Abdul Chalik tak gentar dengan upaya banding yang dilakukan Teguh Prasetyo, penggugat Pansel KPUD Gresik atas dugaan tidak taat tahapan dalam melakukan proses seleksi calon anggota KPUD Gresik beberapa waktu lalu.
Teguh Prasetyo selaku penggugat resmi mengajukan banding ke PT TUN Surabaya pada Rabo (24/12).
“Saya sendiri yang mengantar surat banding kemarin, dan sudah resmi diterima oleh sekretaris PTUN tapi untuk tanda terima baru senin” ujar Teguh Prasetyo peserta seleksi calon KPUD Gresik.
Mendengar hal tersebut ketua tim seleksi KPUD Gresik, Abdul Chalik mengaku tetap menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh pihak penggugat “saya menghormati, biar nanti PTUN yang memutuskan perkara” ujarnya Kamis (25/12).
“Apalagi keputusan kemarin kan belum masuk subtansi perkara, ibarat main bola pelatihnya sudah keok duluan” menurut Abdul Chalik.
Sebelumnya majlis hakim PTUN memutuskan tidak menerima gugatan Teguh Prasetyo karena dinilai cacat formil.
Abdul Chalik juga mengatakan pihaknya sudah siap menghadapi upaya banding yang ditempuh oleh Teguh Prasetyo “saya yakin menang, masih banyak jurus mematikan untuk mereka tapi kita masih simpan” kata Abdul Chalik.
Dia menambahkan pihaknya sudah menang dan tinggal mempertahankan kemenangan yang di putuskan oleh majlis hakim sebelumnya “kita sudah menang, tinggal mempertahankan kemenangan tersebut” pungkasnya.(ghofar)
Editor: sutikhon