Kabargresik_ Kepolisian Polres Gresik bekerja sama dengan Polsek Driyorejo berhasil mengungkap pencetak uang palsu (Upal) yang berada di Sidoarjo dan mengamankan 2 tersangka yang merupakan pencetak dan pengedar. Rabo (24/12/2014)
“pengungkapan pencetak uang palsu berawal dari tertangkapnya pengedar Dewi Nurbaiti (43) di pasar Mutiara Driorejo Gresik” kata Kapolsek Gresik E Zulpan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menangkap Dewi yang berasal dari Ds. Ketengan kec.Taman kab. Sidoarjo pada Minggu (14/12) saat membeli pakaian berjenis celana kolor di pasar Mutiara Driyorejo Gresik dengan menggunakan uang palsu pecahan 100 ribuan.
Peredaran uang palsu ini berawal dari pelaku yang melakukan pembelian barang di pasar Mutiara, modus nya dengan membeli dibeberapa toko yang ada di pasar tersebut.
“awal pembelian tidak di ketahui oleh penjual pertama kemudian pelaku melakukan pembelian barang ke penjual kedua, saat pelaku di penjual kedua penjual pertama sadar bahwah uang seratus ribu tersebut palsu, akirnya korban melaporkan kepolisian” jelasnya
Setelah dimitai keterangan, Dewi mengaku bahwa baru kali ini Ia menyebarkan uang palsu karena beban ekonomi.
“terpaksa mas karena untuk mencukupi kebutuhan kelurga, untuk menghidupi anak anak ku” ujarnya.
Perempuan 5 anak tersebut menjelaskan bahwa dalam 2 bulan ini bekerja sama dengan adiknya Nur Yuwono selaku pencetak uang palsu itu,
Dari keterangan Dewi akhirnya polisi menangkap Nur Yuwono (39) di rumahnya Perum Pondok Buana Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo dari situ polisi mengamankan barang bukti.
“Anggota kami menyita 250 lembar uang pecahan seratus ribu berikut dengan alat alat tinta, kertas, printer, seperangkat komputer dan termasuk uang palsu yang belum terpotong” ujar E Zulpan.
“Selain itu masih ada satu tersangka yang masih dalam Data Pencarian Orang (DPO)” imbuhnya. (Yudi).
Editor: sutikhon