Curi Mobil Divonis 1 Th

- Editorial Team

Rabu, 17 Desember 2014 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terbukti melakukan pencurian mobil, terdakwa Syaifudin (47) warga desa Sumurber Panceng di vonis hukuman penjara selam 1 tahun oleh Majelis Hakim yang di ketuai Harto Pancono.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin yang menginginkan agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusanya, Majelis hakim menerangkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian.

” Terdakwa melanggar ketentuan dari pasal 362 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” tegas Harto saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Tim Gajah Mada Turun Lagi Ke Sumurber Dengan 100 Anggota

Seperti di beritakan, tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa pada hari minggu tanggak 31 agustus 2014 sekitar pukul 14.00 bertempat di rumah saksi korban M. Rokib di desa sumurber.

Waktu itu terdakwa yang masih teman saksi korban datang ke rumah saksi korban. Di rumah tersebut saksi korban tidak berada di tempat. Terdakwa di temui oleh saksi Tamat menanyakan kunci mobil Toyota Agya nopol W 435 BU. Saksi mengatakan sudah bicara dengan Rokib untuk pinjam mobilnya. Akhirnya kunci diserahkan kepada terdakwa.

Baca Juga :  Yang Sudah Kecanduan "Like" di Sosmed Bisa Jadi Fitur ini Akan Disembunyikan

Oleh terdakwa mobil tersebut lalu di bawa ke tuban selama 3 hari. Mengjnjak hari ke empat mobil tersebut tidak diserahkannke saksi korban. Bahkan terdakwa berpura pura telah menggadaikan mobil tersebut oada Rusmina sebesar Rp. 25 juta. Padahal mobi tersebut tidak di gadaikan akan tetapi di sembunyikan oleh terdakwa.

Tidak terima dengan perlakuan terdakwa saksinkorban lalu melaporkan ke polisi. (Mahardika)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal
Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari
Penjual Emping di PPS Dapat Uang Palsu Polsek Manyar Lakukan Pulbaket
Polres Gresik Berhasil Kembalikan Motor Curian, Ibu Eva Ucapkan Syukur
PWGM dan Pemkab Gresik Bahas Pendidikan Anak PMI di Kuala Lumpur
Puncak Harlah NU Ke-102 MWCNU Dukun: Penguatan Ekonomi dan Jam’iyyah NU
Polres Gresik Bentuk Tim “Macan Giri” Libas kriminalitas di Gresik
Bus Tabrak Pengendara Motor di Duduksampeyan, Satu Korban Meninggal Dunia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:47 WIB

Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:07 WIB

Penjual Emping di PPS Dapat Uang Palsu Polsek Manyar Lakukan Pulbaket

Senin, 27 Januari 2025 - 18:19 WIB

Polres Gresik Berhasil Kembalikan Motor Curian, Ibu Eva Ucapkan Syukur

Senin, 27 Januari 2025 - 17:41 WIB

PWGM dan Pemkab Gresik Bahas Pendidikan Anak PMI di Kuala Lumpur

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:44 WIB

Puncak Harlah NU Ke-102 MWCNU Dukun: Penguatan Ekonomi dan Jam’iyyah NU

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SPEMUPAT Jalin Silahturahmi melalui Darlingku

Minggu, 2 Feb 2025 - 22:37 WIB