Kabargresik_ Komisi D DPRD Gresik menggelar rapat hearing (dengar pendapat) membahas pungutan liar (pungli) di sekolah secara tertutup. Akibatnya timbul spekulasi Komisi D main mata atau membuat kesepakatan dengan pihak sekolah.
Pantauan lapangan, sedianya rapat digelar sekitar pukul 13.00 WIB. Rombongan Kepala SMA Negeri 1 Manyar Gresik datang lebih dahulu, disusul rombongan Kepala SMP Negeri 4 HM Bisri. Karena anggota Komisi D masih mengikuti paripurna pandangan fraksi, para perwakilan sekolah menunggu di ruang Komisi D lantai II.
Tak lama kemudian rapat dimulai. Saat itulah, para wartawan masuk ke ruang hearing di Komisi D. Namun, staf komisi D meminta para wartawan keluar ruangan dengan alasan bahwa rapat digelar tertutup atas perintah ketua Komisi D Ruspandi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mohon untuk keluar, karena rapat digelar tertutup,” pinta staf Komisi D kepada para wartawan.
Tertutupnya rapat komisi tersebut menjadi rasan-rasan. Selain, selama ini tidak ada rapat hearing dengan mitra kerja komisi yang tertutup, juga tidak semua anggota Komisi D paham. Bahkan, dua anggota Suberi dari FPD dan M Syafii dari F Gerindra mengaku tidak tahu kalau rapat dibikin tertutup.
“Tidak ada rapat komisi tertutup. Masuk saja,” ajak Suberi yang diamini Syafii saat masuk ke ruang rapat.
Kondisi itulah yang menimbulkan spekulasi bahwa Komisi D pimpinan Ruspandi diduga main mata dengan para pihak sekolah pelaku pungli. Diantaranya SMP Negeri 4 Gresik dan SMA Negeri 1 Manyar Gresik.
Pihak SMP Negeri 4 Gresik melakukan pungli kepada 284 siswa Kelas VII masing-masing Rp600 ribu. Uang Rp170,4 juta itu dipakai membangun kamar mandi, tandon air dan membeli moniyor kelas. Pungli itu sempat dikeluhkan para wali murid Kelas VII, karena pembangunan fisik merupakan beban APBN atau APBD.
Tidak hanya itu, SMA Negeri 1 Manyar Gresik juga melakukan pungli. Dalihnya tarikan yang membebani orang tua wali murid itu dipakai pengadaan laptop. Padahal, Bupati Sambari Halim Radianto berkali-kali menegaskan, bila pihak sekolah dilarang melakukan pembebanan biaya fisik ke orang tua.
Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah yang dikonfirmasi mengaku kaget dengan tertutupnya hearing Komisi D. Sebab, sesuai dengan pasal 71 Tata Tertib DPRD Gresik, semua rapat-rapat kecuali rapat internal kedewanan dilakukan secara terbuka. Termasuk rapat komisi dengan mitra kerja SKPD maupun instasi vertikal lainnya harus terbuka sifatnya.
“Kecuali ada kesepakatan antar anggota, baru itu menjadi keputusan bersama,” tukas politisi Gerindra tersebut. Saidah juga berjanji melakukan panggilan atas kejadian tersebut. Sebab, pihaknya akan meminta klarifikasi terkait laporan adanya rapat komisi yang sifatnya tertutup.(sik)
Editor: sutikhon